NGABANG – Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan Sosial Tunai (BST) kepada masyarakat yang terdampak Covid 19 diwilayah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Besaran dana yang diterima oleh masyarakat adalah RP. 600.000,00/ bulan, Selama tiga Bulan, namun pada saat ini hanya dibayarkan satu bulan saja.
Bantuan dana tersebut disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid 19 melalui Kantor Pos Cabang Ngabang dan dibagi menjadi 2 lokasi yakni di kantor Pos dan di SDN 01 Ngabang.
“Agar dalam proses penyaluran dana BST tidak menumpuk, maka lokasi penyaluran kami jadikan 2 tempat yakni di Kantor Pos Ngabang dan SDN 01 Ngabang ” Ujar Kepala Kantor Pos dan Giro Ngabang Gurianto.
Gurianto menambahkan pembayaran BST dimulai sejak tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan telah dibagi jadwal untuk setiap desa, dan untuk hari ini jadwalnya Desa Hilir Kantor dan Desa Amboyo Inti, tuturnya.
Demi kelancaran penyaluran Dana BST Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring SH MH memerintahkan 2 orang personil Polsek Ngabang untuk membantu proses pengamanan.
“Saya telah tugaskan kepada 2 personil untuk lakukan pengamanan penyaluran dana BST, Dalam pelaksanaan tugasnya 2 anggota Polsek Ngabang dibagi menjadi 2 tempat, 1 personil di Kantor Pos Ngabang dan 1 personil di SDN 01 Ngabang ” tutur Kapolsek. (22 – 05 – 2020). (R)










