Mempawah Hulu – Aparat Kepolisian Sektor Mempawah Hulu Polres Landak mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berinisial PW (37) di kediamannya di Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu, Sabtu (06/06/2020).
Penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti kejahatan narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan berupa 1 Paket Jenis Sabu, 2 buah Alat Hisap Bong dari minuman botol minuman, 6 Buah Hp, Kotak tempat penyimpanan Sabu, 46 kantong Klip kosong untuk tempat penyimpanan sabu, pipet, kaca dan Korek Api Gas dimana alat alat tersebut di duga kuat sebagai sarana untuk yang bersangkutan menggunakan Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto Saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya perbuatan melawan hukum kepada kepolisian terutama penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Penulis: Dens







