MENYUKE – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Anggota Sabhara Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Timotius Niko dan Briptu Efdi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Warga di Desa Mamek, Minggu(07/06/2020).
Sosialisasi dan Himbauan yang diberikan, bertujuan untuk mengingatkan warga Desa Mamek agar selalu menjaga lingkungan tempat tinggal, tidak membakar hutan dan lahan di sekitarnya.
Dalam kegiatan sosialisasinya Bripka Timotius Niko mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,
Dan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat di kenakan Pasal 188 KUHP. “Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” Ungkap Timotius.
Penulis : Efdi











