Home / Polri

Senin, 8 Juni 2020 - 17:56 WIB

Sabhara Polsek Menyuke Mengajak Warga Cegah Karhutla Di Desa Mamek

MENYUKE – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Anggota Sabhara Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Timotius Niko dan Briptu Efdi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Warga di Desa Mamek, Minggu(07/06/2020).

Sosialisasi dan Himbauan yang diberikan, bertujuan untuk mengingatkan warga Desa Mamek agar selalu menjaga lingkungan tempat tinggal, tidak membakar hutan dan lahan di sekitarnya.

Baca juga  Kanit Binmas Polsek Sengah Temila terus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Dalam kegiatan sosialisasinya Bripka Timotius Niko mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,

Dan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat di kenakan Pasal 188 KUHP. “Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” Ungkap Timotius.

Baca juga  Sekolah MIN 2 Pawai Drumband, Polsek Menyuke Beri Pengawalan

Penulis : Efdi

Share :

Baca Juga

Polri

Sontak!!! Pengendara Kaget Melihat Polisi Razia Depan Mako

Polri

Sampaikan Imbauan Untuk Patuhi Prokes Covid-19

Polri

TNI dan POLRI Patroli Bersama

Polri

Penggalangan : Kapolsek Ngabang Datangi Kantor Desa Amboyo Inti

Polri

Kapolsek Mandor Hadiri Sosialisasi Dan Penyerahan DIPA Anggaran Tahun 2020

Polri

Peringati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Ke 74 RI Di Pahauman

Polri

Gara-Gara Ops Zebra, Sepak Terjang Pelaku Curanmor Terkuak

Polri

Disiplinkan Warga Untuk Patuhi Protokol Kesehatan, Ini Yang Dilakukan Polsek Menyuke
error: Content is protected !!