Home / Polri

Senin, 8 Juni 2020 - 17:56 WIB

Sabhara Polsek Menyuke Mengajak Warga Cegah Karhutla Di Desa Mamek

MENYUKE – Kegiatan rutin yang di lakukan oleh Anggota Sabhara Polsek Menyuke Polres Landak Bripka Timotius Niko dan Briptu Efdi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepada Warga di Desa Mamek, Minggu(07/06/2020).

Sosialisasi dan Himbauan yang diberikan, bertujuan untuk mengingatkan warga Desa Mamek agar selalu menjaga lingkungan tempat tinggal, tidak membakar hutan dan lahan di sekitarnya.

Baca juga  Polsek Menjalin Berikan pelayanan Problem Solving untuk Warga Binaan

Dalam kegiatan sosialisasinya Bripka Timotius Niko mengatakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara,

Dan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat di kenakan Pasal 188 KUHP. “Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” Ungkap Timotius.

Baca juga  Polsek Mandor Laksanakan Patroli Malam Hari

Penulis : Efdi

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Sebar Maklumat Kapolri, Cegah Covid-19

Polri

Sosialisasikan New Normal Kepada Warga Binaanya, Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Bagikan Masker

Polri

Warga Desa Sebangki Terima Lagi Bantuan 21 Sak Semen Dari PT.TAA

Polri

Polisi dan Warga Gelar Patroli Malam

Polri

Polisi Intensifkan Patroli Siang, Satpam Bank Diminta Waspada dan Cek CCTV

Polri

Anggota Polsek Meranti Jaga Ibadah Minggu Di Gereja

Polri

Jelang Lebaran Bhabinkamtibmas Gencar Melakukan Sosialisasi Larangan Mudik Dan Maklukmat Kapolri

Polri

Cegah Kecelakaan, Polisi lakukan Strong Point di Pagi hari di depan SMPN 1 Menjalin
error: Content is protected !!