MENJALIN – Tidak hanya menjaga keamanan, anggota kepolisian diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah hukum warga di wilayah binaannya.
Problem Solving adalah salah satu cara dalam membantu menyelesaikan atau memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat, namun melalui koridor di luar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.
Bertempat di Ruang Kapolsek Menjalin, Kamis (28/05/2020) Kegiatan mediasi ini dihadiri oleh pihak yang di mediasi, Kapolsek Menjalin, Bhabinkamtibmas Kanit Reskrim, tokoh masyarakat dan tokoh Adat.
“Kita tidak hanya memberikan pesan atau imbauan kamtibmas, tetapi juga menjadi fasilisator dan mediator terhadap permasalahan warga,” ungkap Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin, SH.
“Pentingnya hidup rukun dan damai serta mamatuhi norma-norma adat, toleransi, kemitraan” tambah Kapolsek.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak. Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penanda tanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
Penulis : H. Riyanto










