Home / Kalbar

Kamis, 9 Juli 2020 - 18:38 WIB

Pekerja Hotel Gran Mahakam Di-PHK Dengan Alasan Covid 19

PONTIANAK – Setelah seluruh pekerja Hotel Aryaduta Jakarta (270 orang) terkena PHK dengan alasan Covid 19, kini pekerja di Hotel Gran Mahakam Jakarta mengalami nasib yang serupa.

Muhammad Rusli Dkk (32 orang) adalah gelombang pertama yang sudah dipanggil dan diberitahukan terkena PHK. Rencananya Hotel Gran Mahakam akan melakukan PHK massal atas 140 pekerjanya.

Sejak adanya himbauan untuk menjaga jarak sosial (social distancing) yang diteruskan dengan PSBB (pembatasan sosial skala besar), tingkat hunian hotel memang turun tajam. Untuk di Jakarta maksimal 5%.

Harapan bangkitnya industri perhotelan mulai tampak ketika di Jakarta berlaku PSBB transisi. Sebagian hotel kembali dibuka dan mulai hadir tamu yang menikmati hidangan, menginap dan mengadakan acara walau bersifat mendadak.

Sementara di Hotel Gran Mahakam sebaliknya. Jika sebelumnya upah bulanan dibayar tidak penuh, kini terancam kehilangan pekerjaan. Pihak pengelola hotel “mengambil keuntungan” dari merebaknya virus corona

Muhammad Rusli Dkk tanpa ada perundingan melalui serikat pekerja di PHK dan hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap. Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan normatif karena pemberian kompensasi 1 PMTK hanya berlaku jika pekerja melakukan kesalahan dan telah mendapat surat peringatan atau mengunakan pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan : Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

Baca juga  Penyebab Kebakaran Pasar Bodok Masih Belum Diketahui

Kalimat keadaan memaksa (force majeur) inilah yang dipakai oleh manajemen Hotel Gran Mahakam secara jalim untuk merampas hak buruh atas pekerjaannya dan mengurangi kompensasi buruh. Padahal sejatinya Hotel Gran Mahakam tidak tutup.

Jelas tindakan yang dilakukan oleh manajemen hotel tersebut melanggar aturan karena tindakan PHK adalah langkah terakhir. Sementara untuk upah, tetap wajib dibayarkan sebagaimana PP 78 Tahun 2015 Pasal 25 yang isinya: “Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha”.

Sejak beroperasi tahun 1998, sudah 22 tahun peluh keringat para pekerja di Hotel Gran Mahakam dibaktikan untuk kemajuan perusahaan sehingga meraih banyak penghargaan. Kebijakan PHK oleh manajemen hotel tidak sejalan dengan kiprah Dr Kahar Tjandra (pemilik hotel) yang dikenal sebagai aktivis sosial. Melalui Yayasan Dr. Kahar Tjandra, sebagian penghasilannya diserahkan untuk memberi beasiswa kepada ratusan anak asuhnya, termasuk mencetak puluhan dokter. Selain itu, Tjandra juga merupakan sponsor tetap bagi Ikatan Alumni Universitas Indonesia angkatan 1960. Salah satu bentuk sumbangannya adalah aula FKUI di Salemba, Jakarta.

Baca juga  Panglima Kodam XII/TPR Bersama Kapolda Kalbar, Tinjau TPS di Kabupaten Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia

Berkaitan hal tersebut sikap kami adalah sebagai berikut :

1. Mengecam tindakan manajemen Hotel Gran Mahakam yang melakukan PHK dan mengurangi upah pekerja dengan memanfaat alasan hunian turun akibat pendemi covid 19.

2. Menuntut pihak perusahaan untuk segera melakukan perundingan dengan pihak pekerja dengan didampingi oleh kuasa hukumnya untuk mendapatkan solusi terbaik.

Demikianlah siaran pers dari kami. Terima kasih kami sampaikan.

Odie Hudiyanto
Kuasa Hukum Pekerja

Contact Person :
• Odie :0817-808326
• Azas Tigor Nainggolan : 0813-81822567 (Kuasa Hukum Hotel Gran Mahakam)
• Frieda Tampubolon : 0818-533886 (EAM Hotel Gran Mahakam)
• Sumitro : 0812-19738294 (HRD Hotel Gran Mahakam)

Share :

Baca Juga

Kalbar

Terpilih Rezekikasari Sebagai Ketua Umum POSSI Kalbar

Kalbar

Gubernur Ria Norsan Dorong Pelestarian Nilai Budaya Lewat Anugerah Kebudayaan 2025

Kalbar

Tidak Ada Tawar Menawar Untuk Bantu Rakyat Bagi Prajurit Antang dan Kodim Pangkalan Bun

Kalbar

Forki Kalbar Bersama Kodam XII Tanjungpura Sepakat Memasyarakatkan Karate

Kalbar

Lakukan Rotasi Jabatan, Bupati Karolin Kembali Lantik Beberapa Pejabat di Lingkungan Pemkab Landak

Kalbar

Untan Gandeng Korsel, Kembangkan Limbah Cair Sawit Sumber Energi

Kalbar

Polisi Tangkap Pencuri di Peruan Dalam

Kalbar

Harga Ayam Potong Di Putussibau Rp45 Ribu/Kg
error: Content is protected !!