Home / Kab Landak

Kamis, 11 Mei 2023 - 18:41 WIB

Ini Baru Mantap! Kades Kedama, Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp.425 Juta

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Kasus korupsi tidak ada habis-habisnya, dan tak pernah kapok dilakukan oleh oknum kades.

Seperti yang terjadi di Bumi Intan.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Landak telah menetapkan  tersangka D selalu Kepala Desa  terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dimana Kamis (11/05/23),  sekitar pukul 15.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah melakukan penetapan Tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 dengan inisial tersangka D selaku Kepala Desa pada Pemerintahan Desa Kedama Tahun 2018 hingga s/d sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto kepada media menerangkan adapun modus yang dilakukan Tersangka D, dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak  TA 2018 – 2020 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2018 – 2020 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan namun tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Kedama TA 2018 – 2020 namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

Baca juga  Ikut Cerdaskan Anak Perbatasan, Personel Satgas Yonif 407 Menjadi Gadik

“Dalam hal ini, pengelolaan keuangan Desa dikelola dan direalisasikan secara langsung oleh Tersangka D selaku Kepala Desa Kedama serta membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan,” jelas Sukamto.

Masih, kata Sukamto dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Kedama TA 2018 – 2020 dengan realisasi 100%  tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada.

“Sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 425.033.987,28- (empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak,” beber Sukamto.

Baca juga  Bala Dayak Kabupaten Landak Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengedara Roda Dua-Roda Empat

Atas dasar itu, lanjut Sukamto, perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)  Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terhadap Tersangka D dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 s/d tanggal 30 Mei 2023,” tukasnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021

Kab Landak

Kunker Ke Setiap Daerah, Kajati Kalbar Turun Secara Langsung Kelapangan Bersama Asisten Pengawasan

Kab Landak

Kemenag Landak Imbau Penyaluran Zakat Melalui BAZNAS dan UPZ

Kab Landak

BERITA FOTO: Pengguna Jalan Diminta Waspada, Ruas Jalan di Desa Raja Ngabang Mengalami Kerusakan

Kab Landak

Syukuran HUT Ke-70 Drs. Cornelis, M.H Di Hadiri Ribuan Masyarakat, Tokoh Agama Hingga Pejabat Kalimantan Barat

Kab Landak

Peringatan Hari Anak Nasional Di Arastamar, Karolin : Pentingnya Peran Orang Tua Untuk Masa Depan Anak

Kab Landak

Keraton Ismahayana Landak Gelar Ritual Cuci Benda Pusaka

Kab Landak

Panwascam Ngabang Rekomendasikan PSU di Dua TPS Kabupaten Landak
error: Content is protected !!