Home / Kab Landak

Selasa, 7 Maret 2023 - 06:27 WIB

Desa Engkadu Ada 10 TPS, Tenaga Pantarlih Sudah Lakukan Tugas Dengan Baik

Ngabang, Landak News – Kepala Desa (Kades) Engkadu Andirius  mengatakan Pencocokkan dan Penelitian (Coklit). Yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) didesanyan telah melakukan tugas dengan baik.

“Secara umum para tenaga Pantarlih sudah melakukan Coklit dari rumah kerumah. Namun secara keselurahan belum tahu laporannya,” kata Andirius, beberapa waktu lalu di kebun Ketahanan Pangannya.

Andirius mengatakan dalam proses Coklit salah satu dari Pantarlih mengatakan ada nama nama pemilih sudah meninggal.

Selain itu Kades meminta kepada Pantarlih mendatangi warga dari rumah ke rumah. Hal ini agar warganya terdata dan bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

“Kendati saya bukan anggota TPS, tetapi saya berharap semua di TPS Desa Engkadu ada 10 TPS warga bisa memilih nantinya. Setiap  1  TPS 1 Pantarlih,” kata Kades yang dua periode ini.

Baca juga  Diguyur Hujan Lebat Akibatkan Longsor Disejumlah Titik di Kecamatan Air Besar

Terkait warga yang terdata, tetapi tida ada ditempat, (warga tersebut merantau luar Kalbar)? Andirius menegaskan Pantarlih tetap mendata warga tersebut, karena itu adalah haknya, terlepas dia datang atau tidak pada hari H, itu urusan lain.

“Terpenting, selama identitasnya adalah warga Desa Engkadu  mereka berhak  di Coklit. Terkecuali warga sudah menyatakan pindah secara otomasih mereka tidak perlu kita data karena bukan warga Desa Engkadu atau tidak masuk dalam data kependudukan,” beber Andirius.

Andirius mengakui masih ditemukan dilapangan ada warganya tidak mengurus  kependudukan di mana warga tersebut bukan asal warga Desa Engkadu (Luar Kalbar), beristrikan warga Engkadu tidak pernah selesai-selesai soal admistrasi kependudukannya.

Baca juga  Al Nassr vs Al Ettifaq,Ronaldo Duel Tim Asuhan Steven Gerrard 16 Besar King Cup 2023

“Jelas ini tidak bisa kita  buat KK dan KTPnya. Sudah punya anak dua lagi.  Minta agar bersangkutan membuat surat pindah antar provinsi.  Tidak pernah jadi-jadi. Otomatis tidak tercatat sebagai warga Desa Engkadu,” tegasnya.

Andirius berharap agar Pantarlih mendata dilapangan dengan rill apa adanya. Mendata warga yang sudah meninggal, pindah tempat dari ke desa satu ke desa lainnya  atau pindah luar daerah Kabupaten Landak, dan mendata  data ganda warga.

“Tujuan inilah Pantarlih harus terjun kelapangan,” tambah Andirius. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Tumpang Negeri Ke-XXIV Tahun 2024 Siap Digelar

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Gereja

Kab Landak

PT Sampoerna Agro Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan di Landak

Kab Landak

KPU Kabupaten Landak Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Landak

Kab Landak

Pasangan KREN Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak 2025-2030

Kab Landak

DISTAN LANDAK SOSIALISASIKAN ELEKTRONIK LAPORAN RUTIN MINGGUAN (E-LARUTAN)

Kab Landak

PMI Kabupaten Landak Laksanakan Fogging Di Kecamatan Ngabang

Kab Landak

Hadiri Pelantikan Timanggong Desa Angkaras, Karolin Jelaskan Perda Kelembagaan Adat
error: Content is protected !!