Ngabang (Landak News) – Sebanyak 50 persen tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak merupakan tahanan kasus narkoba. Tidak heran bila narapidana Narkoba mendominasi penghuni Lapas di Indonesia.
“Memang di rutan Kelas II B Landak ada 50 persen penghuni Lapas di sini didominasi kasus narapidana Narkoba,” kata Kepala Rutan Kelas II B Landak Jumedi, tadi pagi di Rutan Kelas II B Landak.
Menurutnya, adapun jumlah penghuni Lapas saat ini ada 248 narapidana. Denan rincian kasus Narkoba 134 orang.
“Sementara kasus lain adalah pencurian nomor dua 49 orang, untuk perlindungan anak UU No. 23 ada 43 orang,” jelas Jumedi.
Untuk warga binaan khusus laki-laki, lanjut Jumedi, ada 236 perempuan ada 12 orang.
Disinggung kapasitas hunian? Jumedi menjelaskan Rutan Kelas IIB Landak ada 93 orang.
“Saat sekarang sudah 248 orang ini sudah melebihi kapasitas. Memang untuk seluruh penghubi lapas se Kalimantan Barat semua over,” kata Jumedi seraya mengatakan terkecuali Rutan Kapuas Hulu Lapas Anak.
Jumedi menambahkan, Kementerian Hukum HAM ( Kemenkumham) memperpanjang program hak integrasi asimilasi di rumah bagi narapidana serta anak guna mencegah penularan Covid-19.
“Jika sebelumnya, program ini berlaku sampai 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022, ” tegasnya. (H)









