Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi.
Q&A Eksklusif Bagian I
NGABANG, Landak News – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Landak. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap Rutan sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk memberikan pemahaman yang benar, Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, mewawancarai Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi. Dalam bagian pertama wawancara ini, Imam Fahmi menjelaskan tugas dan fungsi Rutan, perbedaannya dengan Lapas, hingga kondisi penghuni Rutan Kelas IIB Landak saat ini.
Landak News:
Pak Imam, dapatkah Bapak menjelaskan tugas pokok dan fungsi Rutan Kelas IIB Landak?
Imam Fahmi:
Rutan Kelas IIB Landak memiliki tugas memberikan pelayanan, perawatan, dan pengamanan kepada para tahanan yang masih menjalani proses hukum. Mereka masih berstatus tahanan sehingga asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar perlakuan terhadap mereka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
—
Landak News:
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Rutan dan Lapas. Apa perbedaannya?
Imam Fahmi:
Perbedaannya cukup jelas. Rutan diperuntukkan bagi orang yang masih menjalani proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Sedangkan Lapas merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan tersebut dieksekusi oleh jaksa, narapidana menjalani sisa masa pidananya di Lapas.
Namun, di Kabupaten Landak terdapat kondisi tertentu. Sebagian narapidana masih menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Landak. Pertimbangannya agar mereka tetap dekat dengan keluarga, sehingga keluarga lebih mudah memberikan dukungan selama menjalani pidana. Selama mereka mematuhi tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran, mereka tetap dapat menjalani pembinaan di Rutan.
—
Landak News:
Berapa kapasitas ideal Rutan Kelas IIB Landak dan bagaimana kondisi penghuninya saat ini?
Imam Fahmi:
Kapasitas ideal Rutan Kelas IIB Landak adalah 93 orang. Namun, berdasarkan data per 30 Juli 2026, jumlah penghuni mencapai 314 orang.
Artinya, kami mengalami overkapasitas. Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Landak, tetapi juga dialami oleh banyak Rutan di Kalimantan Barat. Meski demikian, kami terus berupaya agar pelayanan dan keamanan tetap berjalan dengan baik.
—
Landak News:
Jenis perkara apa yang paling banyak ditangani di Rutan Kelas IIB Landak?
Imam Fahmi:
Sekitar 50 persen penghuni Rutan merupakan tersangka maupun narapidana dalam perkara narkotika. Selebihnya terdiri dari berbagai tindak pidana, seperti perkara perlindungan anak, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.
—
Landak News:
Dengan kondisi penghuni yang melebihi kapasitas, bagaimana Rutan tetap menjaga pelayanan kepada warga binaan?
Imam Fahmi:
Kami terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Seluruh petugas bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar hak-hak para tahanan maupun narapidana tetap terpenuhi. Walaupun jumlah penghuni cukup tinggi, keamanan, pelayanan, dan pembinaan tetap menjadi prioritas kami. (Bersambung)








