Home / Kab Landak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Mengenal Lebih Dekat Rutan Kelas IIB Landak Bersama Kepala Rutan Imam Fahmi

Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi.

Q&A Eksklusif Bagian I

NGABANG, Landak News – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Kabupaten Landak. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menganggap Rutan sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Untuk memberikan pemahaman yang benar, Pimpinan Redaksi Landak News, Heri Irawan, mewawancarai Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi. Dalam bagian pertama wawancara ini, Imam Fahmi menjelaskan tugas dan fungsi Rutan, perbedaannya dengan Lapas, hingga kondisi penghuni Rutan Kelas IIB Landak saat ini.

Landak News:

Pak Imam, dapatkah Bapak menjelaskan tugas pokok dan fungsi Rutan Kelas IIB Landak?

Imam Fahmi:

Rutan Kelas IIB Landak memiliki tugas memberikan pelayanan, perawatan, dan pengamanan kepada para tahanan yang masih menjalani proses hukum. Mereka masih berstatus tahanan sehingga asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar perlakuan terhadap mereka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Landak News:

Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara Rutan dan Lapas. Apa perbedaannya?

Baca juga  Amnesty Dukung Tuntutan Warga Eksil Agar Pemerintah Minta Maaf

Imam Fahmi:

Perbedaannya cukup jelas. Rutan diperuntukkan bagi orang yang masih menjalani proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Sedangkan Lapas merupakan tempat pembinaan bagi narapidana yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Setelah putusan tersebut dieksekusi oleh jaksa, narapidana menjalani sisa masa pidananya di Lapas.

Namun, di Kabupaten Landak terdapat kondisi tertentu. Sebagian narapidana masih menjalani masa pidananya di Rutan Kelas IIB Landak. Pertimbangannya agar mereka tetap dekat dengan keluarga, sehingga keluarga lebih mudah memberikan dukungan selama menjalani pidana. Selama mereka mematuhi tata tertib dan tidak melakukan pelanggaran, mereka tetap dapat menjalani pembinaan di Rutan.

Landak News:

Berapa kapasitas ideal Rutan Kelas IIB Landak dan bagaimana kondisi penghuninya saat ini?

Imam Fahmi:

Kapasitas ideal Rutan Kelas IIB Landak adalah 93 orang. Namun, berdasarkan data per 30 Juli 2026, jumlah penghuni mencapai 314 orang.

Artinya, kami mengalami overkapasitas. Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Landak, tetapi juga dialami oleh banyak Rutan di Kalimantan Barat. Meski demikian, kami terus berupaya agar pelayanan dan keamanan tetap berjalan dengan baik.

Baca juga  Karolin Rayakan Suka Cita Natal GPII Jemaat Bukit Sion Manur

Landak News:

Jenis perkara apa yang paling banyak ditangani di Rutan Kelas IIB Landak?

Imam Fahmi:

Sekitar 50 persen penghuni Rutan merupakan tersangka maupun narapidana dalam perkara narkotika. Selebihnya terdiri dari berbagai tindak pidana, seperti perkara perlindungan anak, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.

Landak News:

Dengan kondisi penghuni yang melebihi kapasitas, bagaimana Rutan tetap menjaga pelayanan kepada warga binaan?

Imam Fahmi:

Kami terus berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Seluruh petugas bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar hak-hak para tahanan maupun narapidana tetap terpenuhi. Walaupun jumlah penghuni cukup tinggi, keamanan, pelayanan, dan pembinaan tetap menjadi prioritas kami. (Bersambung)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Baznas Kabupaten Landak Kembali Serahkan Bantuan Tahap Ke -3 Kepada Para Du’afa

Kab Landak

Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Dilingkungan Rutan Kelas II B Landak

Kab Landak

Jelang Sore Hari,  Sungai Landak Dipenuhi Warga

Kab Landak

Disdukcapil Landak Bahas Standar Pelayanan Adminduk, Perkuat Inovasi “LANDAK PASTI”

Kab Landak

IWO dan KPH Landak Siapkan Lokasi Tanam Pohon untuk Pengayaan Ekosistem di lokasi Sekolah Alam

Kab Landak

Budi Santoso Serahkan Bantuan Kepada Pengurus Damkar RAPI Mandor

Kab Landak

98 Desa Melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Landak

Kab Landak

Anggota Bawaslu Landak Tutup Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024” di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!