Home / Kab Landak

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 07:03 WIB

Karolin Imbau Masyarakat Tidak Memberikan Obat Sirup Kepada Anak

LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat Kalimantan Barat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Landak pada khususnya untuk tidak memberikan obat sirup kepada anak-anak.

Hal tersbut disampaikan Karolin saat mengunjungi masyarakat Kecamatan Mandor pada reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi 2 Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 1 Cornelis di Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, jum’at (21/10/22) sore.

Karena berdasarkan imbauan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat. Hal tersebut dilakukan imbas dari 206 anak Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, 99 di antaranya meninggal dunia.

“Jangan dulu minum obat sirup karena lagi di tes dan di uji dari segi keamanannya, hal ini dikarenakan adanya kasus gagal ginjal misterius yang saat ini korbannya sudah ada 99 orang anak meninggal dunia se-Indonesia. Semua obat sirup baik itu paraceramol, obat flu, batuk pilek dan yang obat sachet juga jangan dulu, untuk orang tua maupun anak-anak jangan dulu minum obat sirup, baik yang beli di apotek, toko obat, maupun dari puskesmas karena saat ini kita anggap berbahaya untuk obat sirup karena belum ada hasil pemeriksaannya keluar,” ungkap Karolin.

Karolin yang juga seorang dokter ini menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan obat tablet, kapsul, supositoria atau lainnya terlebih dahulu sampai ada hasil uji laboratorium dari pemerintah. Karolin menjelaskan bahwa dalam pemberian dosis obat untuk orang dewasa dan anak-anak itu berbeda, sehingga masyarakat disaran untuk pergi ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) jika ingin memberikan obat kepada anak.

Baca juga  Pj. Bupati Tutup Puncak Perayaan HUT ke-23 Pemkab Landak Tahun 2022

“Untuk orang dewasa minum obat tablet saja, untuk anak-anak para orang tua bisa ke puskesmas nanti oleh dokter akan dibuatkan puyer. Nah, puyer itu obat yang dihancurkan dan untuk meminumnya tinggal ditambahkan air saja di rumah. Kenapa Saya suruh ke Puskesmas, karena kita tidak tahu cara menghitung dosis obat, jangan obat orang dewasa langsung diberikan ke anaknya itu dosisnya kebesaran,” jelas Karolin.

Karolin yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalimantan Barat menerangkan bahwa dari hasil pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) obat sirup di Indonesia saat ini memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

“Ini Saya tidak tahu siapa yang salah dan bagaimana bisa terjadi, tetapi ternyata obat sirup di Indonesia sekarang tercampur dengan bahan berbahaya sehingga menyebabkan gagal ginjal terutama pada anak-anak. Bulan ini dan bilan lalu banyak anak-anak yang batuk pilek akibat cuaca, jadi ada yang kedokter diberi obat, ada yang ke warung beli obat, ternyata bermasalah. Jadi ini sedang dilakukan penyelidikan, jadi selama belum jelas jangan dulu diberi obat sirup terutama pada anak-anak, mudah-mudahan di Kabupaten Landak tidak ada kasusnya,” terang Karolin.

Baca juga  Buka Rakenis dengan Pakaian Reog Ponorogo, Slog Polri Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, dengan hasil terdapat 5 merk yang disebut memiliki kandungan EG dan DEG melampaui ambang batas aman, sehingga BBPOM memerintahkan kepada pihak produsen untuk menarik peredaran obat tersebut.

Berikut daftar 5 obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh BPOM :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Rutin Olahraga Biar Sehat Bugar

Kab Landak

Hadiri Natal GPPIK Kemayo, Karolin Bahagia Rayakan Natal Bersama Masyarakat

Kab Landak

Andreas Lani: Tuduhan Terhadap PT. SMS Tidak Berdasar Fakta

Kab Landak

Gelar Open House Selama 2 Hari, Cornelis : Mari Sambut Suka Cita Natal

Kab Landak

SALUT Landak Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru UT: Semua Jurusan FKIP Kini Terbuka bagi Lulusan SMA/Sederajaz

Kab Landak

Seminar Peranan Timanggong Adat Dalam Rangka Pilkada Damai di Kabupaten Landak

Kab Landak

MPM Salah Satu Organisasi Yang Bertujuan Untuk Melestarikan dan Memajukan Adat Budaya Melayu di Kabupaten Landak

Kab Landak

Sidang Tingkat Pertama Pengadilan Tipikor Pada PN Pontianak, Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Tahun Anggaran Tahun 2021
error: Content is protected !!