Home / Kab Landak

Rabu, 17 September 2025 - 11:08 WIB

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Pidana

Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Landak, Rabu (17/09/25).

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Landak, Dinas Kesehatan Landak, Karutan Landak, pejabat Kejari, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus pengadilan sepanjang Maret hingga Agustus 2025.

Baca juga  Babinsa Koramil 05/Menyuke Dampingi Tenaga Kesehatan Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Ruslan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 19 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
  • 15 perkara pencurian.
  • 8 perkara perlindungan anak.
  • 3 perkara penganiayaan.
  • 1 perkara senjata api atau benda tajam.
  • 4 perkara perjudian.
  • 1 perkara penggelapan.
  • 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
  • 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga  Bagikan Benih Padi dan Alsintan di Air Besar, Bupati Landak Komitmen Bantu Petani

Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi kepada masyarakat.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif di masyarakat terkait keberadaan barang bukti yang telah diputus pengadilan,” tambahnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Karolin Bersyukur Desa Mungguk Sudah Ada SMA Negeri

Kab Landak

Tim Medis PMI Landak Kerja Ekstra Tangani Banjir, Karolin : Kita Jemput Bola

Kab Landak

Hanya Satu Minggu Melarikan Diri, Tahanan Rutan Kelas 2B Landak Berhasil Ditangkap di Pontianak

Kab Landak

SMK Negeri 1 Ngabang Gelar Upacara Peringatan  HUT RI Ke -78 Tahun 2023

Kab Landak

Lisanto: H-1 Alat Kelengkapan Harus Sudah Ada di TPS

Kab Landak

Kembali Aliansi Peduli Kesehatan Kabupaten Landak Bagikan Masker

Kab Landak

LEBIH DEKAT DENGAN DINAS KUMDAG KABUPATEN LANDAK (Bagian I)

Kab Landak

BERITA FOTO: Jembatan Sungai Sapang Butuh Perhatian Pemda Landak
error: Content is protected !!