Home / Kab Landak

Rabu, 17 September 2025 - 11:08 WIB

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara Pidana

Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Landak, Rabu (17/09/25).

Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Landak, Dinas Kesehatan Landak, Karutan Landak, pejabat Kejari, serta awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus pengadilan sepanjang Maret hingga Agustus 2025.

Baca juga  Peresmian Unika St. Agustinus Hippo, Karolin : Dunia Pendidikan Di Landak Semakin Maju

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Ruslan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 19 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
  • 15 perkara pencurian.
  • 8 perkara perlindungan anak.
  • 3 perkara penganiayaan.
  • 1 perkara senjata api atau benda tajam.
  • 4 perkara perjudian.
  • 1 perkara penggelapan.
  • 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
  • 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Baca juga  Lakalantas Sepeda Motor dan Mobil di Banyuke Hulu, Pengendara Motor Alami Cedera

Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi kepada masyarakat.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif di masyarakat terkait keberadaan barang bukti yang telah diputus pengadilan,” tambahnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Forum Anak Desa Raja, Peringati Hari Anak Nasional

Kab Landak

Rayakan Natal GPdI Jemaat Gloria, Karolin : Terus Memupuk Kerukunan Antar Umat Beragama

Kab Landak

Seluruh Sekolah di Kecamatan Jelimpo Serentak Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Kab Landak

SMAN 1 Ngabang Gunakan PTM Terbatas, 50 Persen Siswa Belajar Daring

Kab Landak

Demam Berdarah di Kabupaten Landak Meningkat

Kab Landak

Ormas POB Sampaikan Penyataan Sikap di Polres Landak

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Kab Landak

Jum’at Berkah Masjid Agung Babul Ulum Bagi Takjil Gratis
error: Content is protected !!