Ngabang, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Landak, Rabu (17/09/25).
Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan Polres Landak, Dinas Kesehatan Landak, Karutan Landak, pejabat Kejari, serta awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus pengadilan sepanjang Maret hingga Agustus 2025.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Ruslan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 19 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 169,405 gram dan ekstasi seberat 2,54 gram.
- 15 perkara pencurian.
- 8 perkara perlindungan anak.
- 3 perkara penganiayaan.
- 1 perkara senjata api atau benda tajam.
- 4 perkara perjudian.
- 1 perkara penggelapan.
- 1 perkara pertambangan mineral dan batubara.
- 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjaga transparansi kepada masyarakat.
“Dengan kegiatan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi negatif di masyarakat terkait keberadaan barang bukti yang telah diputus pengadilan,” tambahnya. (One)









