Ngabang – Masyarakat Dayak di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Mulai Jum’at (27/05/22), pukul 18.00 wib sampai Sabtu (28/05/22) pukul 18.00 wib. Akan melakukan adat Balala’ Pantang Nagari.
Balala’ Pantang Nagari ini diambil atas Keputusan Bersama Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah dan Dewan Adat Dayak Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Nomor: 009/DAD-LDK/2022, Nomor: 014/DAD-MPW/2022, dan Nomor: 04/DAD-KR/2022.
Sejauh mana persiapan menjelang Balala’ Pantang Nagari di Kabupaten Landak?
Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan sesuai dengan bahaum kesepakatan tanggal 26 April 2022 lalu melakukan Balala’ Pantang Nagari ditiga kabupaten pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 18.00 tutup saka, dan Sabtu 28 Mei 2022 tutup saka pukul 18.00.
Kegiatan Balala’ Pantang Nagari ini dilakukan sejak pada tahun 2021.
“Satu bulan setelah pesta naik dango masyarakat adat dayak mulai membuka usaha pertanian kembali, sebelumnya dilakukan adat balala’ atau bapantang nagari dan dilaksanakan serentak di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah,” kata Heri Saman.
Untuk Kabupaten Landak sendiri, kata Heri Saman, pihanya sudah melakukan koordinasi dengan semua unsur terkait, termasuk forkopinda, dan melakukan rapat-rapat koordinasi tentang pelaksanaan Balala’ Pantang Nagari, termasuk FKBU, semua pemuka agama, paguyuban dan suku yang ada di Kabupaten Landak.
Heri Saman berharap kepada masyarakat bisa refleksi diri, percaya akan kuasa tuhan.
“Kita minta kuasa tuhan, supaya kita terhindar marabahaya, dan kita minta pada saat usaha bertani mendapat berkah. Dan kita minta kepada Tuhan terhindar dari marabahaya,” harapnya.
Sebagaimana kita ketahui, Balala’ Pantang Nagari mencakup hal hal yang disepakati antara lain:
-BALALA TAMAKNG Tidak boleh Keluar atau bepergian.
-Boleh menebang Kayu.
-Tidak boleh membunuh hewan.
-Tidak boleh menenma Tamu. Terutama dari Taar kampung atau Binua Tidak ada lagi petugas pancalang.
-Bagi agama muslim diperkenankan melaksanakan ibadah dimasjid dengan pengecualian : sound / pengeras suara dikecilkan.
-Tidak boleh keluyuran atau bertamu kerumah tetangga atau warga setelah ibadah.
-Untuk tempat wisata,perhotelan, perusahaan, toko dan alpamart tutup selama balala.
-Yang masuk pengecualian dalam balala dapat bertugas untuk melaksanakan aktfitas kerja antara lain:
1.TNI-POLRI
2. BPBD
3. SATPOL PP
4. SATPAM
5. WARTAWAN
6. NAKES
7. PLN
8. BANK DAN CREDIT UNION TETAPI TIDAK UNTUK MENERIMA NASABAH
– Dalam Hal Kemanusiaan dan bencana dan musibah disaat balala boleh mengutamakan keselamatan atau pemakaman.
– Terkait sanksi adat atas pelanggaran yang dilakukan disaat balala di serahkan kepada binua masing -masing sesuai dengan wilayah kerja para timanggong pasirah dan pangaraga. (H)













