Home / Kab Landak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Mantan Kades Merayuh Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTMH

NGABANG, Landak News  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang bersumber dari Anggaran Tahun 2020–2021.

Proyek PLTMH yang seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat diduga tidak selesai atau mangkrak, sehingga masyarakat tidak dapat menikmati hasilnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, proyek ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,21 miliar.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Landak dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat desa. Tidak boleh ada lagi pembangunan yang hanya menjadi formalitas tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ruslan.

Atas perbuatannya, AT disangka melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang yang sama jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga  Peringati Hari Bumi, IWO Landak dan Lintas Sektor Tanam Pohon di Riam Sentegung

Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Dapat Restu Ratu Suri, Pangeran Ratu Gusti Fiqry Siap Jadi Raja Keraton Ismahayana Landak

Kab Landak

Jelang H-7 Ramadan Harga Sembako di Pasar Rakyat Merangkak Naik

Kab Landak

Aksi Damai Buruh PT PAS KMT Bagaruh: Enam Tuntutan Menggema di Depan Kantor Perusahaan

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rakor & Sosialisasi Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Kab Landak

IWO Landak Sesalkan Dikeluarkannya Wartawan Ketika Meliput Sidang di Gedung Perwakilan Rakyat

Kab Landak

Angka Stunting Kabupaten Landak Setiap Tahun Menurun

Kab Landak

Jurnalis Goes to Campus: Ajak Mahasiswa Santo Agustinus Hipo Bijak Bermedsos dan Lawan Hoaks

Kab Landak

Bala Dayak Kabupaten Landak Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengedara Roda Dua-Roda Empat
error: Content is protected !!