Landak, Landak News – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja FSB Kamiparho KSBSI dari PT PAS KMT Bagaruh menggelar aksi damai yang penuh semangat di depan kantor perusahaan, tepatnya di Desa Muun, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Aksi ini berlangsung tertib dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan perusahaan, aparat keamanan TNI dan Polri, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Landak, hingga tim pengamanan internal perusahaan.
![]()
Dalam orasi yang disampaikan, para buruh membawa enam tuntutan utama yang dinilai sebagai akumulasi dari berbagai permasalahan yang belum terselesaikan. Berikut poin-poin yang disuarakan:
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum tuntas.
2. Pembayaran hak bagi karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga yang telah meninggal dunia.
3. Pemotongan upah kerja harian (HK) serta upah karyawan PKWT dan PKWTIT yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
4. Pelanggaran terhadap hak jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
5. Skema pengupahan pekerja PKWT yang disamakan dengan sistem borongan.
6. Status hubungan kerja PKWT yang dinilai tidak jelas dan terlalu mengikat.
![]()
“Kami bukan sedang mencari masalah, kami hanya ingin hak kami diberikan sesuai hukum,” tegas Januarius Jono, Ketua DPC FSB Kamiparho KSBSI Kabupaten Landak.
Ia juga mengingatkan bahwa janji awal perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar masih jauh dari kenyataan.
Tak hanya menyuarakan tuntutan, para buruh juga menyerukan agar manajer kebun dan kepala tata usaha (KTU) perusahaan dicopot dari jabatannya, karena dianggap gagal menyelesaikan persoalan internal perusahaan.
Setelah serangkaian orasi, perwakilan buruh akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Estate Manager PT PAS KMT Bagaruh, Sefriadi Suan, dan HRD Region Landak, Dedy Arman.
Pertemuan itu juga disaksikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Polsek Menyuke, serta tokoh masyarakat dari Desa Sungai Lubang.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan belum dapat memberikan jawaban atas enam tuntutan yang diajukan.
“Akan ada pertemuan lanjutan di Ngabang, dan kami minta pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan,” ujar Sefriadi Suan singkat.
FSB Kamiparho memberi waktu lima hari kerja kepada manajemen untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada itikad baik, mereka telah menyiapkan langkah lanjutan berupa aksi mogok kerja yang sah secara hukum, sekaligus penutupan akses pengeluaran TBS (Tandan Buah Segar) inti kebun milik perusahaan.
“Yang boleh keluar hanya TBS milik petani mitra. Kami tidak akan mengganggu masyarakat,” tegas Jono.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025. Hingga saat itu tiba, seluruh mata kini tertuju pada manajemen PT PAS KMT Bagaruh—akankah mereka mendengarkan suara para buruh yang selama ini menjadi tulang punggung perusahaan? (One)













