Ngabang – Pajak Sarang Buran Walet masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.
Pada hal Peraturan Daerah (Perda) Burung Sarang Walet ini, sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Landak Tahun 2011.
“Kenapa ini tidak dilaksanakan, ini dikarenakan ketidak siapan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Landak yang mengelola pajak daerah,” kata Efendi Kepala Badan Pajak dan Retribusi (BPRD) Kabupaten Landak, kepada media ini belum lama lalu.
Masuk di tahun 2020, kata Efendi, dirinya memimpin Badan Pajak dan Retribusi Kabupaten Landak pendapatan Sarang Burung Walet hanya Rp.10.000.000.
“Berjalanya waktu, kami melakukan pendataan dilapangan kusus Kota Ngabang ada 64 wajib pajak Sarang Burung Walet. Realisasi dari target Rp.10.000.000 itu, Rp. 10.450.000 dengan presentase 104,5 persen mengalami peningkatan,” kata Efendi.
Masuk ditahun 2021, mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Landak ini menargetkan Rp.20.000.000. Terealiasi 101 persen yaitu Rp. 20.250.000.
“Kedepanya kami lagi gencar-gencarnya melakukan pendataan pada bulan Maret 2022 gedung walet yang ada di Kabupaten Landak 320 dan ini masih potensi berkembang lagi lebih banyak,” tegasnya.
Efendi berharap dengan pendataan gedung walet di Kabupaten Landak bisa mengetahui kepemilikan gedung walet di Kabupaten Landak.
“Kami mengharapkan para pemilik gedung walet terutama waletnya sudah berhasil. Dapat membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari nilai jual sarang walet,” harapnya.
Efendi tidak menampik, pajak sarang burung walet belum maksimal , kedepan akan memberdayakan atau membentuk wadah persatuan pengusaha walet. Dari wadah ini anggotanya bisa membayar pajak.
“Kami dari BPRD hanya menghubunggi pengurus walet tadi. Artinya kita tidak kelangusng wajib pajak,” katanya. (H)













