Home / Kab Landak

Kamis, 3 November 2022 - 19:54 WIB

Setelah Kaur Keuangan Desa Parigi Sebagai Tersangka, Kini Giliran Kadesnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru

Ngabang, Landak News– Kejasaan Negeri Landak Penetapan Tersangka baru H Kepala Desa Parigi Tahun 2021 hingga s/d sekarang.

Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021..

Kamis (03/11/22), sekitar pukul 18.00 Wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah melakukan penetapan Tersangka yang kedua terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 dengan inisial tersangka H selaku Kepala Desa Parigi Tahun 2021 hingga s/d sekarang yang mana sebelumnya saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 September 2022.

Kepala Kejasaan Negeri Landak Sukamto mengatakan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud menetapkan H selaku Kepala Desa Parigi sebagai tersangka.

Lebih jauh Sukamto mengatakan adapun modus yang dilakukan Tersangka H secara singkat dijelaskan sebagai berikut: – Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak TA 2021 tersebut khususnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat oleh Saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi atas sepengetahuan dan seizin dari Tersangka H namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

Baca juga  Ini Baru Keren: HPI POU Kabupaten Landak dan IWO Kabupaten Landak Serahkan Bansos Ke Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Khoiriyah Ngabang

Lebih lanjut dia mengatakan dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

Kajari juga mengatakan bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100% tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- (Tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak

Baca juga  Hadiri Rakor TPPS Landak, Pj. Bupati Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting Hingga 14%

“Perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Dia menambahkan terhadap Tersangka H dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 03 November 2022 s/d tanggal 22 November 2022. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

BPN Landak Punya Program Baru, Namanya Pensertipikatan Barang Milik Negara

Kab Landak

Dukung Penghijauan Rombo Dait, Kades Sekendal Kunjungi Sekretariat IWO Landak

Kab Landak

Debat Publik Pilkada Landak Digelar, KPU Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak dan IWO Kabupaten Landak Jalin Sinergi untuk Pilkada Serentak 2024

Kab Landak

Pasar Dara Itam Ngabang Sepi Pembeli

Kab Landak

Harga Kedelai Naik, Pengrajin Tempe Ngabang Menjerit

Kab Landak

Kejari Landak Pikir-Pikir Ajukan Banding, Terdakwa Korupsi PLTMH Merayuh Divonis 4 Tahun

Kab Landak

IWO Landak dan UPT KPH Gelar Rapat Persiapan Penanaman Pohon Produktif di Rombo Dait Tutup Rangkaian Giat HUT IWO Ke 12
error: Content is protected !!