Ngabang, Landak News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat 1447 H/2026 M, Rabu (25/02/2026).
Rakor yang berlangsung di ruang Kepala Kemenag Landak tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan DISKUMINDAG Kabupaten Landak, Kabag Pemerintahan dan Kesra Pemda Landak, Ketua MUI Kabupaten Landak, Ketua BAZNAS Kabupaten Landak, Ketua LAZISNU Kabupaten Landak, Ketua LAZISMU Kabupaten Landak, Ketua BMI Kabupaten Landak, pimpinan pondok pesantren, serta wartawan Landak News.
![]()
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang diklasifikasikan sebagai berikut:
Beras Klasifikasi I: Rp.37.00 =Rp.99.000
Beras Klasifikasi II: Rp.23.00=Rp.62.1000
Beras Klasifikasi III: Rp.19.000 =Rp.51.300
Beras Klasifikasi IV: Rp.15.400=Rp.41.850
Beras Klasifikasi V: Rp.14.000=Rp.37.800
Beras Klasifikasi VI: Rp.13.000=Rp.35.100
![]()
Kepala Kemenag Kabupaten Landak, Abdulbar, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.
“Rakor ini untuk menguatkan dan menyepakati bersama pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak sesuai edaran Kanwil,” ujarnya.
![]()
Ia menjelaskan, terdapat perubahan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya 2,5 kilogram beras per jiwa, kini menjadi 2,7 kilogram per jiwa.
Selain itu, nilai fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (LN)













