Home / Kab Landak

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:34 WIB

Rakor Kemenag Landak Tetapkan Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras per Jiwa, Fidyah Rp35 Ribu per Hari

Ngabang, Landak News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat 1447 H/2026 M, Rabu (25/02/2026).

Rakor yang berlangsung di ruang Kepala Kemenag Landak tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan DISKUMINDAG Kabupaten Landak, Kabag Pemerintahan dan Kesra Pemda Landak, Ketua MUI Kabupaten Landak, Ketua BAZNAS Kabupaten Landak, Ketua LAZISNU Kabupaten Landak, Ketua LAZISMU Kabupaten Landak, Ketua BMI Kabupaten Landak, pimpinan pondok pesantren, serta wartawan Landak News.

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa.

Baca juga  Landak Raih 3 Penghargaaan Bidang Kesehatan, Karolin : Ini Prestasi Kita Bersama

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang diklasifikasikan sebagai berikut:
Beras Klasifikasi I: Rp.37.00 =Rp.99.000
Beras Klasifikasi II: Rp.23.00=Rp.62.1000
Beras Klasifikasi III: Rp.19.000 =Rp.51.300
Beras Klasifikasi IV: Rp.15.400=Rp.41.850
Beras Klasifikasi V: Rp.14.000=Rp.37.800
Beras Klasifikasi VI: Rp.13.000=Rp.35.100

Kepala Kemenag Kabupaten Landak, Abdulbar, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

“Rakor ini untuk menguatkan dan menyepakati bersama pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak sesuai edaran Kanwil,” ujarnya.

Baca juga  Ngaku Flexing dari Hasil Pinjaman Teman, AKP Agnis yang Bergaji Rp 4 Jutaan Tetap Diproses Hukum

Ia menjelaskan, terdapat perubahan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya 2,5 kilogram beras per jiwa, kini menjadi 2,7 kilogram per jiwa.

Selain itu, nilai fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

BERITA FOTO: Pengguna Jalan Diminta Waspada, Ruas Jalan di Desa Raja Ngabang Mengalami Kerusakan

Kab Landak

Kabupaten Landak Terget Porprov XIII Masuk 2 Besar

Kab Landak

Peresmian Unika St. Agustinus Hippo, Karolin : Dunia Pendidikan Di Landak Semakin Maju

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak

Kab Landak

Kajari Landak Gelar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan

Kab Landak

KPU Landak Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Landak Pemilu 2024

Kab Landak

Pemerintah Kabupaten Landak Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN Beragama Islam

Kab Landak

BPN Landak Punya Program Baru, Namanya Pensertipikatan Barang Milik Negara
error: Content is protected !!