Home / Kab Landak

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:34 WIB

Rakor Kemenag Landak Tetapkan Zakat Fitrah 2,7 Kg Beras per Jiwa, Fidyah Rp35 Ribu per Hari

Ngabang, Landak News – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kalimantan Barat 1447 H/2026 M, Rabu (25/02/2026).

Rakor yang berlangsung di ruang Kepala Kemenag Landak tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan DISKUMINDAG Kabupaten Landak, Kabag Pemerintahan dan Kesra Pemda Landak, Ketua MUI Kabupaten Landak, Ketua BAZNAS Kabupaten Landak, Ketua LAZISNU Kabupaten Landak, Ketua LAZISMU Kabupaten Landak, Ketua BMI Kabupaten Landak, pimpinan pondok pesantren, serta wartawan Landak News.

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,7 kilogram per jiwa.

Baca juga  Harga Minyak Goreng Mahal, Pedagang Gorengan Menjerit

Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang diklasifikasikan sebagai berikut:
Beras Klasifikasi I: Rp.37.00 =Rp.99.000
Beras Klasifikasi II: Rp.23.00=Rp.62.1000
Beras Klasifikasi III: Rp.19.000 =Rp.51.300
Beras Klasifikasi IV: Rp.15.400=Rp.41.850
Beras Klasifikasi V: Rp.14.000=Rp.37.800
Beras Klasifikasi VI: Rp.13.000=Rp.35.100

Kepala Kemenag Kabupaten Landak, Abdulbar, mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan memperkuat pelaksanaan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat.

“Rakor ini untuk menguatkan dan menyepakati bersama pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak sesuai edaran Kanwil,” ujarnya.

Baca juga  Depkes AS Wajibkan Vaksin bagi 25.000 Nakes

Ia menjelaskan, terdapat perubahan besaran zakat fitrah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya 2,5 kilogram beras per jiwa, kini menjadi 2,7 kilogram per jiwa.

Selain itu, nilai fidyah juga telah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Landak dapat berjalan seragam, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Mantan Kepala Desa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kab Landak

BERITA FOTO: KPU Kabupaten Landak Sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023

Kab Landak

SMAN 1 Ngabang Gunakan PTM Terbatas, 50 Persen Siswa Belajar Daring

Kab Landak

Donor Darah Kejari Landak, Karolin Harapkan Kerjasama Berkelanjutan

Kab Landak

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Kab Landak

Kabupaten Landak Borong 4 Penghargaan, Karolin: Ini Prestasi Masyarakat Landak

Kab Landak

Cegah DBD, Ketua PMI Landak Bagikan Abate Ke Masyarakat Desa Sebatih

Kab Landak

Ormas POB Sampaikan Penyataan Sikap di Polres Landak
error: Content is protected !!