Home / Kab Landak

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

NGABANG, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam periode November 2025 hingga April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, SH MH, sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Muhammad Ruslan menyebutkan bahwa dari 27 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 13 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat 1.055,939 gram serta ekstasi seberat 5,04 gram.

“Selain narkotika, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari peran penting kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Serius Tangani Pandemi, Kodam XII/Tpr Gelar Penataran Pelatih Kader Tracer Covid-19

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berbahaya seperti narkotika.

Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang telah inkracht, mencegah kehilangan atau kerusakan, serta memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lain seperti telepon genggam, alat pertanian jenis dodos, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain  Kepala Kejaksaan Negeri Landak,  Muhammad Ruslan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Bayu Kusuma Nugraha, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,  Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kapolres Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak, Bapak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Landak,  Iptu Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Landak,  Imam Fahmi, A.Md.IP., S.A.P., M.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Ya Tauhid, A.Md. Par,  serta awak media.

Baca juga  Kunjungi Kecamatan Sengah Temila, Karolin : Pembangunan Dilakukan Secara Bertahap 

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Landak berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Landak. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Lebih Dekat dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak (3)

Kab Landak

RAPI Lokal  03 Kecamatan Mandor Dirikan Posko Bankom

Kab Landak

K.H. Luqmanul Qosim Kembali Pimpin MUI Landak Periode 2025-2030

Kab Landak

Kadis Kominfo Landak Menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Kab Landak

Sedang Selesaikan Study S1, Sikanyot Tidak Bisa dihadirkan di Keraton Ismahaya Landak

Kab Landak

Amil Zakat Masjid Agung Babul Ulum Kabupaten Landak Bagikan Zakat

Kab Landak

Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online  

Kab Landak

Lebih Dekat Dengan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak (I)
error: Content is protected !!