Home / Kab Landak

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

NGABANG, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam periode November 2025 hingga April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, SH MH, sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Muhammad Ruslan menyebutkan bahwa dari 27 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 13 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat 1.055,939 gram serta ekstasi seberat 5,04 gram.

“Selain narkotika, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari peran penting kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Pj Bupati Landak Hadiri Wawancara Tentang UHC BPJS Kesehatan Di TVRI Kalbar

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berbahaya seperti narkotika.

Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang telah inkracht, mencegah kehilangan atau kerusakan, serta memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lain seperti telepon genggam, alat pertanian jenis dodos, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain  Kepala Kejaksaan Negeri Landak,  Muhammad Ruslan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Bayu Kusuma Nugraha, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,  Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kapolres Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak, Bapak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Landak,  Iptu Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Landak,  Imam Fahmi, A.Md.IP., S.A.P., M.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Ya Tauhid, A.Md. Par,  serta awak media.

Baca juga  Anggota Polsek Menyuke Mendatangi Tempat Kejadian Kecelakaan di Desa Semade, Dua Orang Meninggal Dunia

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Landak berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Landak. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Tiga Terdakwa Korupsi SPB Pertades di Landak Divonis Pengadilan Tipikor Pontianak

Kab Landak

Peringati Hari Bumi, IWO Landak dan Lintas Sektor Tanam Pohon di Riam Sentegung

Kab Landak

Constanius Putra Bepa Menjadi Duta Inspirasi Indonesia 2022 Mewakili Kalimantan Barat

Kab Landak

Vinsensius Jawab Berita Tentang Kesimpang Siuran Terkait  Kesehatan Maju Sebagai Balon Bupati Landak

Kab Landak

Taman Distan Agro Techno Park Meriahkan Lomba Hut Pemkab Landak Ke-21

Kab Landak

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia: Laksanakan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Kasih Bonso

Kab Landak

SMP Se Kabupaten Landak Ikuti Ujian Sekolah

Kab Landak

Perlu Adanya Dorongan Politik Untuk Wujudkan Pembangunan Jalan Dua Jalur
error: Content is protected !!