Home / Kab Landak

Kamis, 16 April 2026 - 17:05 WIB

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

NGABANG, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari total 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam periode November 2025 hingga April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, SH MH, sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Dalam keterangannya, Muhammad Ruslan menyebutkan bahwa dari 27 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 13 perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu dengan berat 1.055,939 gram serta ekstasi seberat 5,04 gram.

“Selain narkotika, terdapat 7 perkara pencurian, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pertambangan mineral dan batubara, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari peran penting kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Menghadiri Acara Peresmian, Pemberkatan, dan Penandatanganan Prasasti Gereja Santo Petrus dan Paulus Stasi Sungai Laki, Paroki Santo Yusuf Karangan

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya yang berbahaya seperti narkotika.

Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang telah inkracht, mencegah kehilangan atau kerusakan, serta memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, dilakukan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lain seperti telepon genggam, alat pertanian jenis dodos, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain  Kepala Kejaksaan Negeri Landak,  Muhammad Ruslan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum,  Bayu Kusuma Nugraha, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti,  Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H., M.H., Kapolres Landak yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Landak, Bapak AKP Kuswiyanto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Landak,  Iptu Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Landak,  Imam Fahmi, A.Md.IP., S.A.P., M.H., serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak yang diwakili oleh Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Ya Tauhid, A.Md. Par,  serta awak media.

Baca juga  Karolin Ingin Petani Lebih Untung Dengan Memakai Bahan Organik Untuk Berantas Hama

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Kejari Landak berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Landak. (LN)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Jadi Keynote Speaker Pelantikan Kadin Landak, Karolin : Kadin Harus Bantu Ekonomi Desa

Kab Landak

Memaknai Hari Santri: Merajut Keharmonisan dan Khidmah Bersama di Bumi Landak

Kab Landak

13 Balon Sudah Mendaftar di Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Raja

Kab Landak

Organisasi Pemuda Muslim Kabupaten Landak Bagikan Bantuan Paket Sembako Kepada Korban Banjir

Kab Landak

IWO Landak dan Kodim 1210/Landak Pererat Silaturahmi, Bangun Sinergi untuk Masyarakat

Kab Landak

Ini Tentang Logistik Pemilu: Kamis Lusa Surat Suara Datang

Kab Landak

Kades Sungai Keli Ajukan 3 Prioritas Pembangunan di Musrembang Tingkat Kecamatan Ngabang

Kab Landak

MBG Landak Salurkan Bantuan untuk Posko Tanggap Darurat Karhutla
error: Content is protected !!