Home / Kab Landak

Selasa, 15 Maret 2022 - 08:18 WIB

SMAN 1 Ngabang Gunakan PTM Terbatas, 50 Persen Siswa Belajar Daring

Ngabang (Landak News) – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Ngabang Thomas Edison mengatakan pelaksanaan PTM Terbatas mengacu SKB 4 Menteri dan Petunjuk Teknis yang disusun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Ia menegaskan SMAN 1 Ngabang dalam pembelajaran daring sejak pandemi Covid-19 tepatnya pada April 2019 hingga Oktober 2021.

“Dari November 2021 sampai dengan Desember 2021. Kita mengunakan PTM Terbatas,” ujar Thomas Edison kepada media ini.

Ketua Pengcab Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Landak ini mengatakan, pada saat itu pihaknya tidak diwajibkan, tetapi melihat situasi dan kondisi, dan mencoba melakukan PTM Terbatas.

“Ketika Januari 2022 ada edaran untuk PTM Terbatas wajib bagi setiap sekolah,” kata mantan Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Se Kabupaten Landak.

Bagaimana sistim PTM Terbatas ini? Untuk SMA Negeri 1 Ngabang mengunakan kombinasi. Artinya dalam pembelajaran harus dibatasi jumlah siswa didik, dan terbatas dari sisi waktu pembelajaran. Karena terbatas dari sisi jumlah murid, maksimal 50 %, maka sebagian dari siswa kita di SMA Negeri 1 Ngabang laksanakan pembelajaran daring.

Baca juga  Kerajaan Landak Pertama Kali Didirikan Tahun 1292

“Mengapa? karena jumlah peserta didik disekolah ini sangat banyak,
Yaitu 941 yang terdiri dari laki-laki 389 dan perempuan 552. Jadi kalau kita buat 50 % itu terlalu banyak. Makanya kita dipersempit lagi, maka diatirlah jadwal ada yang PTM Terbatas dan ada yang daring. PTM Terbatas itupun kita buat shift 1 dan shift 2, dan yang mengatur ini semua adalah Waka Kurikulum,” jelas Wakil Ketua 1 Pengurus PGRI Kabupaten Landak ini.

Disinggung hambatan dalam proses PTM Terbatas dan daring? Dikatakan Thomas Edison yang paling banyak mengalami hambatan dalam pembelajaran adalah daring. Hambatanya dari sisi pengawasan terhadap kinerja siswa. Banyak siswa yang diberikan tugas tidak dikerjakan oleh siswa.

Baca juga  Muswil III RAPI Wilayah 10 Landak

“Oleh sebab itu solusinya perlu guru BK bersama dengan dewan guru dan wali kelas pro aktif untuk melakukan home visit, mendatanggi siswa dan siswi yang mengerjakan tugas bahkan, melakukan pendekatan dengan pihak orag tuanya. Bahkan ada aturan yang dibuat sekolah, bahwa apabila siswa tidak mengerkan tugas dibuat surat panggilan 1, 2 dan 3,” bebernya.

“Inilah hambatan yang sangat luar biasa, bahkan sampai ulanganpun mereka masih juga belum mengerjakan tugas. Tapi pihak sekolah tetap berkomitmen. Siswa harus mengerjakan tugasnya, dan mengerjakan kewajibannya. Anak-anak seperti ini ada sekitar 10 % ,” tambahnya. (H)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Kabupaten Landak Terget Porprov XIII Masuk 2 Besar

Kab Landak

Yordanus Terpilih Jadi Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Landak

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rakor Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024

Kab Landak

Bawaslu Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb)

Kab Landak

Humas Polres Landak Bersama Group Whatsapp Multi Persatuan Landak Laksanakan Donor Darah Dalam Rangka Memeriahkan HUT Pemda Landak Ke-23

Kab Landak

Relawan Kemanusiaan Serahkan BantunAninnaya Azzahara

Kab Landak

KPUD Landak Gandeng IWO Narsum Terkait Peran Media Dalam Pemilu

Kab Landak

Kerajaan Landak Pertama Kali Didirikan Tahun 1292
error: Content is protected !!