Home / Kab Landak

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:20 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Kesepakatan Bersama  Dengan PT. Perkebunan Nusantara XIII

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Landak,Selasa (13/06/23),  telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Landak dengan PTPN XIII yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH beserta seluruh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak dan Group Manager PTPN XIII beserta jajaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto mengatakan kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU tersebut merupakan salah satu peranan tupoksi Kejaksaan RI sebagai Jaksa Pengacara Negara sehingga nantinya dapat mewakili PTPN XIII sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara dalam hal mengatasi permasalahan hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum dan Tindakan hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara litigasi maupun non litigasi.

Sukamto juga mengatakan adapun secara rinci ruang lingkup dari kesepakatan tersebut sebagai berikut:
Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PTPN XIII berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) atas dasar permintaan PTPN XIII dengan disertai dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang dialami PTPN XIII serta JPN dapat memberikan Pertimbangan Hukum tanpa permintaan PTPN XIII dalam rangka Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan mitigasi risiko hukum;
Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Narasumber.

Baca juga  Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online  

“Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas Sukamto.

Baca juga  Pasca Bencana Banjir, Pemkab Landak Terima Bantuan Dari Pemprov Kalbar

Dia menambahkan dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini ini selain menjadi jalan dalam penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi oleh PTPN XIII.

“Diharapkan juga kedepannya dapat mendukung operasional PTPN XIII dan menjaga aset negara yang dikelola PTPN XIII serta berbagi informasi terkait permasalahan hukum yang ada dalam rangka mewujudkan pengabdian kepada bangsa dan Negara,” harapnya. (One)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Bawaslu Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Kab Landak

IWO Landak Gelar Pelatihan Jurnalistik Goes to School, SMKN 1 Ngabang Jadi Tuan Rumah

Kab Landak

Pembangunan Gereja Salib Suci Ngabang Kembali Dilanjutkan

Kab Landak

Natal Gereja Abdi Agape Sabaka, Karolin : Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat

Kab Landak

Kemenag Landak Gelar Buka Puasa Bersama dan Salurkan Santunan untuk Masyarakat Membutuhkan

Kab Landak

Bawaslu Landak Rakor internal Bersama Pokja Pengawasan Kampanye dan APK

Kab Landak

Petani Plasma Tuntut  Aswat CS Dibebaskan

Kab Landak

Ketua DPRD Landak Hadiri Pelantikan PWKI Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak
error: Content is protected !!