NGABANG – Ratusan petani plasma berasal dari 3 desa melakukan aksi damai di kantor PT. Putra Indotropical (PI) Wilmar Group, Senin (03/08/20), pukul 08.00 wib di Desa Sungai Kelik Kecamatan Ngabang.
Masa yang datang mengunakan pick up dan motor tersebut disambut pihak perwakilan PT. PI. Dibeck up scurity perusahaan dan pihak Kepolisian Polres Landak.
Sebagian kecil yang melakukan aksi damai ada yang membawa sepanduk bertulisan, Kami dijajah ditanah sendiri, Angkat kaki dari tanah kami, PT. PI lebih kejam dari covid 19, dan Kami ambil hak dikebun plasma bukan dikebun inti.
Selain itu hadir juga Camat Ngabang, Kades Rasan,Kades Munggu, Kades Sungai Kelik, Tokoh Masyarakat DAD Ngabang.
Juru bicara (Jubir) aksi damai Adrianus dalam pernyataannya mengatakan kami anggota petani dan masyarakat sekitar wilayah PT. PI tidak setuju dan mengecam tindakan yang telah dilakukan manajemen PT. PI menyangkut laporan dan penanahan pak Aswat dan beserta petani lainnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pihak manajemen PT.PI beberapa hal sebagai berikut: 1. Pihak manajemen PT.PI segera mencabut berkas laporan di Kepolisian. 2. Segera membebaskan pak Aswat dan petani lainnya yang saat ini telah ditahan di Polda Kalimantan Barat. 3. Kami bersedia melakukan musyawarah kembali dengan pihak manajemen PT. IP menyangkut permasalahan yang ada selama ini guna mencari solusi yang terbaik.
“Apabila poin 1 dan poin 2 telah dipenuhi,” tegas Adrianus.
4. Apa bila permintaan kami melalui permintaan ini, tidak dipenuhi atau diabaikan oleh pihak manajeen PT.PI dalam waktu 2 x 24 jam setelah hari ini. Maka kami akan melakukan aksi lanjutan, diantaranya pemberhentian kegiatan apapun dilahan yang telah kami serahkan.
Surat pernyataan ini, kami bacakan dalam keadaan sehat jasmani/rohani tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak manapun dan kami sampaikan agar dapat dipenuhi oleh pihak manajemen PT.PI
“Jika dalam waktu rentang yang kami berikan tidak ada niat baik oleh perusahaan. Maka kami bersama petani dan masyarakat akan melakukan demo lebih besar lagi, ” ancamnya.
Tuntutan petani dan masyarakat, akhirnya disampaikan kepada perwakilan perusahaan, dan perwakilan perusahaan berjanji akan menyapaikan tuntutan petani dan masyarakat pada hari itu juga.
“Saya sendiri mewakili perusahaan PT. PT memakili para pimpinan saya. Kami sangat menghargai apa yang sudah disampaikan pada hati ini. Sekarangpun langsung menyampikan surat yang telah disampaikan kepada kami yaitu kepada pihak manajemen,” kata Amilin staf Humas.
Apapun keputusannya, kita masih menunggu dari pihak manajemen PT. PI. Hari ini, lanjutnya, kami tidak bisa mengambil keputusan karena kami pengambil keputusan.
Amilin, sangat menghargai kedatangan teman-teman, dan saudara-saudara, dan warga guna menyampaikan aspirasi kepada PT. PI.
Ia juga meminta atas nama perusahaan, jika ada kesalahan pihaknya meminta maaf yang sebesar-besarnya.
“Untuk hari ini pernyataan sikap ini akan kami sampaikan kepada pihak manajemen PT.PI. Untuk pembebasan saya secara pribadi tidak punya hak dan minta maaf, saya bukan orang pengambil keputusan guna membebaskan pak Aswat dan petani lainnya,” tegasnya.
Sebelum massa membubarkan diri, perwakilan massa terlebih dahulu melakukan ritual adat menyembilih seekor ayam Jago.
Ditempat berbeda anak Aswat, Budi Bahtiar mengharapkan kepada pihak kepolisan dalam hal ini Polda Kalbar agar bisa membebaskan ayahnya yang ditahan sejak tanggal 22 Juli 2020 lalu.
“Saya minta supaya ayah saya dikeluarkan, laporannya dicabut, dan selanjutnya kita ikuti aturan main perusahaan minta dimediaskan dengan baik,” harap Budi dengan tulus.
Aswat CS disangkakan, oleh perusahaan atas memanen buah inti atau mencuri buah sawit milik perusahaan.
Pihak Aswat berkeyakinan bahwa mereka memanen buah sawit bukan dimilik perusahaan. Melaikan mereka memanen buah sawit di kebun plasma yaitu di Blok 99.
Selain Aswat, ada 4 petani lainnya, ikut dibawa di Polda Kalbar yaitu Suhermanto, Syarifudin, Hairi, dan Suhendra.
Penulis: hrn74
Editor: One







