Home / Kab Landak

Selasa, 28 Juli 2020 - 10:57 WIB

Pemberantasan Nyamuk Penyebab DBD, Puskesmas Ngabang Lakukan Fogging

NGABANG – Petugas Puskesmas Ngabang melakukan pengasapan (Fogging) di Dusun Raja, RT 12/RW 05, Desa Raja. Selasa (28/07/20).

“Pengasapan dilakukan karena ada ditemukan 1 kasus DBD di satu wilayah tersebut,” kata Petugas PJ Program DBD, Puskesmas Ngabang Rosalina Andryani, A.Md Kesling.

Menurutnya, sebelum dilakukan fogging focus terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan Epidemiologi dilingkungan sekitar penderita dengan radius 100 m.

Bila ditemukannya jentik nyamuk petugas akan melakukan pembubuhan Larvasida/Abate di tempat penampungan air yang terdapat jentik nyamuk, sambil memberikan pengarahan kepada warga agar melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan cara membasmi jentik nyamuk di lingkungan tersebut dengan 3M+ (MENGURAS, MENUTUP, MENGUBUR (+) pembubuhan Larvasida/Abate).

Setelah itu dilakukan Kegiatan Pengasapan (Fogging Focus) di wilayah kejadian kasus DBD tersebut. Pelaksanaan fogging focus tidak bisa dilakukan secara luas.

Baca juga  KPU Landak Gelar Rakor & Sosialisasi Debat Publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

“Petugas hanya melakukan fogging dalam radius 200 meter dari tempat kasus kejadian DBD,” katanya.

Pengasapan (Fogging Focus) adalah kegiatan yang dilakukan untuk memutus rantai penularan DBD dengan sasaran nyamuk dewasa.

Dosis obat untuk fogging merupakan dosis yang diperuntukan untuk membunuh nyamuk dewasa. Proses pelaksanaan fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Perlu adanya koordinasi dengan Kelurahan, Kecamatan, Dinkes dan Puskesmas setempat. Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan.

Fogging harus dilakukan sesuai dengan aturan. Salah satunya, fogging harus dilakukan pada waktu yang tepat. Nyamuk Aedes Aegypti aktif pada pukul 08.00-11.00 dan sekitar pukul 14.00-17.00. Sehingga, pada waktu aktif itulah nyamuk beraksi mengigit manusia.

“Fogging lebih diarahkan pada kegiatan penanggulangan KLB (Kejadian Luar Biasa) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif,” jelasnya.

Baca juga  Karolin Dukung PPA Maranatha Menjalin, Untuk Kemajuan Anak-anak Landak

Sedangakan pencegahan diarahkan dengan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).

“Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus. Penyelidikan epidemilogi hanya bisa dilakukan oleh puskesmas untuk mencari kasus yang diterima dari masyarakat setempat. Fogging dapat dilakukan setelah adanya kasus DBD Jadi, tidak sembarangan melakukan fogging, ” jelasnya.

Kekurangan Fogging, tambahnya,
hanya dapat membunuh nyamuk dewasa.

Meninggalkan polutan berupa bercak solar di dalam rumah.

Hanya memberi rasa aman sementara. Biaya relatif mahal.
Perlu persiapan khusus sebelum pelaksanaan. (r)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Hanya Satu Minggu Melarikan Diri, Tahanan Rutan Kelas 2B Landak Berhasil Ditangkap di Pontianak

Kab Landak

Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online  

Kab Landak

Karolin Imbau Masyarakat Tidak Memberikan Obat Sirup Kepada Anak

Kab Landak

Kunjungi Kecamatan Sompak, Karolin Ingatkan Anak Muda Dalam Pergaulan

Kab Landak

Habib Abdulah Ridho Bin Yahya Berikan Tausiyah di Masjid Agung Babul Ulum Landak

Kab Landak

BAWASLU Kabupaten Landak Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024”

Kab Landak

Pj. Bupati Landak Lepas Kontingen Porprov, Kabupaten Landak Targetkan Runner Up

Kab Landak

Tahun 2021, BPN Kabupaten Landak Lakukan Pensertifikatan Redistribusi Tanah di Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Mandor 
error: Content is protected !!