Home / Kab Landak

Rabu, 29 April 2020 - 09:38 WIB

Kerja dari Rumah, ASN DPPKP Tetap Wajib Absen Online  

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak  telah memutuskan untuk memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah jabatan Administrator hingga 13 Mei 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Landak Nomor: 800/338/BKPSDM-C tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Landak Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak telah menyusun protokol pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah, untuk memastikan ASN mentaati jadwal penugasan WFH yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja, salah satunya terkait absensi, yang dapat dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak, Sahbirin, ST,.MT menjelaskan bahwa Setiap Unit Kerja menetapkan rencana kerja/target kinerja yang akan diselesaikan setiap minggunya.

Baca juga  DPPKP Raih OPD Terbaik dalam Penyampaian Data Publikasi KDA 2023

“Setiap Unit Kerja juga diharuskan membuat laporan hasil kerja secara berkala yang ditujukan kepada pimpinan Instansi dan Setiap pimpinan unit kerja menugaskan stafnya dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) sesuai rencana kerja atau target kinerja yang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Landak dimana volume dan waktu penugasan kerja diatur sedemikian rupa dengan mengutamakan upaya meminimalisir kontak person satu sama lain (Physical Distancing),” Jelas Sahbirin.

Kepala DPPKP Kabupaten Landak itu juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus memastikan pelayanan publik agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian dan Tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan seperti menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala, termasuk perihal presensi pegawai.

“Pelaksanaan tugas para ASN juga dinilai oleh pimpinan, sesuai dengan rencana kerja atau target kinerja masing-masing unit kerja. Seluruh hasil pelaksanaan tugas ASN selama masa WFH, dilaporkan kepada pejabat yang berwenang di instansi,” Ujar Sahbirin.

Baca juga  Peletakan Batu Pertama Gereja St. Paulus Pakuraya, Karolin Apresiasi Kekompakan Umat

Sementara Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPPKP Kabupaten Landak, Irawan Prastomo menyatakan bahwa presensi setiap ASN baik PNS maupun PTT melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku dan jadwal Work From Home yang dibuat di masing-masing unit kerja, namun jika di wilayah tempat tinggal ASN yang belum memiliki akses internet, maka ASN tersebut wajib melaporkan kehadirannya lewat media lain.

“Presensi dapat dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik seperti SMS, dan pesan elektronik lainnya,” Tutup Irawan. (Rilis)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Penanaman Pohon Massal: Kajari Landak Tanam Pohon Mangga

Kab Landak

KPU Landak Gelar Rakor Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024

Kab Landak

Jembatan Menuju SDN 01 Meranti Ambruk

Kab Landak

HUT HBA & IAD: Kejaksaan Negeri Landak Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kab Landak

Kisah Dari Jalan Tanah Kuning: Perjuangan SPPG Jelimpo Demi Sepiring Gizi Anak Negeri

Kab Landak

Pj Bupati Landak Samuel Lepas Siswa/i Kelas XII SMK Negeri 1 Ngabang

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Adakan Operasi Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Adha 2024

Kab Landak

46 Mahasiswa Berbagai Program Studi Ikuti Ujian ) secara Online (UO) Universitas Terbuka Pertama Kali di Kabupaten Landak
error: Content is protected !!