Home / Kab Landak

Senin, 27 Maret 2023 - 20:46 WIB

Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang, Karolin : Ini Bagian Dari Pelaksanaan Perda Kelembagaan Adat Dayak

LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak serta juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, senin (27/03/23).

Karolin mengatakan bahwa pelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama yang untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021.

“Jadi memang di Landak agak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik,” ucap Karolin.

Baca juga  Terkait Layanan IGD Rumkit Landak, Berikut Klarifikasi Pihak Rumkit

Karolin menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat.

“Ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Landak yang mana negara mengakui keberadaan lembaga adat. Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemda Landak yakni Bupati, dan Bupati boleh memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara,” jelas Karolin.

Baca juga  Pangdam XII/Tpr Tinjau Serbuan Vaksinasi di Ketapang

Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Landak yang baru memiliki Perda tentang Kelembagaan Adat.

“Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, dan betul bahwa tidak banyak ada perda tentang Kelembagaan Adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Landak saja yang baru memiliki perda tentang Kelembagaan Adat,” ungkap Samuel. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

DPPKP Raih OPD Terbaik dalam Penyampaian Data Publikasi KDA 2023

Kab Landak

Spesialis Pencuri Masjid Dibekuk Polisi

Kab Landak

Pemerintah Kabupaten Landak Adakan Penyegaran Rohani Bagi ASN Beragama Islam

Kab Landak

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

Kab Landak

Mahasiswa Antusias Ikuti Seminar Peranan Timanggong Adat Dalam Menyukseskan Pilkada Damai di Kabupaten Landak

Kab Landak

Pasar Dara Itam Ngabang Sepi Pembeli

Kab Landak

Kemenag Landak Imbau Lintas Agama Gelar Doa Bersama, Harapkan Hujan Turun dan Karhutla Segera Teratasi

Kab Landak

Kegiatan Ritual Adat Balala, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Lakukan Sosialisasi
error: Content is protected !!