Home / Kab Landak

Senin, 27 Maret 2023 - 20:46 WIB

Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang, Karolin : Ini Bagian Dari Pelaksanaan Perda Kelembagaan Adat Dayak

LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak serta juga turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak yang berlangsung di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, senin (27/03/23).

Karolin mengatakan bahwa pelantikan timanggong ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak dan pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama yang untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021.

“Jadi memang di Landak agak berbeda dibanding kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat, karena kita punya peraturan daerah yang mengakui lembaga adat. Ini bukan sesuatu yang mudah dilakukan terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini, dan ini juga merupakan bagian dari perjuangan politik,” ucap Karolin.

Baca juga  Gebrakan Baru Presiden Prabowo! Kemenag Tak Lagi Kelola Jamaah Haji

Karolin menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam Perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat.

“Ini merupakan sebuah tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak yang ada di Kabupaten Landak yang mana negara mengakui keberadaan lembaga adat. Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemda Landak yakni Bupati, dan Bupati boleh memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara,” jelas Karolin.

Baca juga  Kejari Landak Terima Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tolok Tahun 2022

Ditempat yang sama Penjabat (Pj) Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, hanya Kabupaten Landak yang baru memiliki Perda tentang Kelembagaan Adat.

“Terima kasih kepada ibu Karolin yang sudah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Landak, dan betul bahwa tidak banyak ada perda tentang Kelembagaan Adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat hanya Kabupaten Landak saja yang baru memiliki perda tentang Kelembagaan Adat,” ungkap Samuel. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Ini Dia Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru SMKN Ngabang

Kab Landak

Uskup Agung Pontianak Apresiasi Pembangunan Manusia dan Keagamaan Landak Saat Bupati Karolin

Kab Landak

IWO Landak Dan Dispemdes Agendakan Giat Peningkatan Kapasitas Kades Serta Staf Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik

Kab Landak

Puncak Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejari Landak Gelar Upacara

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Melaksanaan Donor Darah Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023

Kab Landak

Sosialisasi Tahapan Pemilu Kepada Basis Internet (Nitizen) Dengan Tema “SINERGISITAS MENUJU PEMILU 2024”

Kab Landak

Karolin Buka Turnamen Olahraga Amboyo Inti Cup II Tahun 2023

Kab Landak

Karolin Berikan Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Dan Pestisida Nabati
error: Content is protected !!