Tersangka Ad (17 tahun) diamankan warga ketika di TKP.
Ngabang – Maraknya pencurian di wilayah hukum Polres Landak khususnya Polsek Ngabang yang meliputi dua Kecamatan yakni Ngabang dan Jelimpo sedikit demi sedikit mulai terungkap.Kamis (31/03/22)
Kesigapan dan koordinasi dengan jajaran Unit Reskrim Polres Landak, Polsek Ngabang berhasil membekuk pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Ngabang dan Jelimpo
Panit Reskrim Polsek Ngabang
AIPDA. Sugianto mengatakan Polsek Ngabang dalam penangan kasus pencurian selama bulan Maret 2022 di Polsek Kotan Ngabang ada dua kasus.
“Penanganan kasus pertama adalah LP/80/2022, Rabu tanggal 9 Maret 2022. Kasus pencurian sawit di Tebedak milik PT. GAM.
Pelaku ada 2 orang, pelakunya ini karyawan PT. GAM. Dua tersangka ini mendekam di jeruju besi Polsek Ngabang,” katanya.
Pada khasus ke dua ini, pelaku adalah pesialis pencurian di masjid.
Kasus pencurian ke dua ini adalah terangka diduga hendak mencuri di Masjid Jami Desa Raja Kecamatan Ngabang. Kejadian Kamis (31/03/22), subuh.
Adapun identitas pelaku nama Ad (17 tahun), adalah pelajar SMA, warga Jalan Dusun Pulau Bendu Gang Mangga Desa Hilir Tengah.
Berdasarkan keterangan pelaku melaksanakan aksi pencurian disekitar Masjid beserta 3 orang lainnya antara lain : pertama adalah Ma (17 tahun) Warga Pasar Sayur belakang Kafe Rajawali lama, kemudian Di (17 tahun) alamat Samping Niaga Jaya Dusun Pulau Bendu, dan ketiga Fr (17 tahun) bealamat Depan Pesantren Nurul Islam Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah.
Hasil interogasi terhadap pelaku :
– Masjid Baiturahman Pulau mengambil Amplifier dan Kotak Amal berisi sekitar Rp. 400.000,-
Amplifier dijual oleh Fi.
– Masjid Agung Babul Ulum Ilong
Kotak Amal berisi sekitar Rp. 300.000,-
Kotak amal dibuang ke bawah Jembatan. Amplifier dijual oleh Fi dan Dk
– Masjid Taqwa Pagung Desa Raja
Kotak Amal berisi sekitar Rp. 200.000,-
– Masjid Besar Syuhada
Kotak Amal berisi Rp. 400.000,-
Sound Sistem dijual oleh Fi.
– Masjid Tebedak
Amplifier dijual ke tetangga pelaku.
– Masjid Atti Faturahman Gang Malioboro Desa Hilir Kantor
Kotak amal RP. 200 ribu
Pelaku pencurian Ad dan Ma. (H)









