NGABANG, LANDAKNEWS- Hingga pukul 12.00 wib. Dua (2) Calon Kepala Desa (Cakdes) Antar Waktu Hilir Kantor Kecamatan Ngabang. Herculanus Ajis Aristo dan Marten Luter tidak menghadiri Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Desa dan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Rabu (08/11/23), di Balai Pertemuan Desa Hilir Kantor Km 2 Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor.
Dari tiga Cakades PAW, hanya satu yang hadir, yakni Yohanes Wanto.
Sehingga acara ini, harus ditunda dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.
Abing Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang mengatakan pihaknya bersama anggota lain sudah siap sejak pukul 09.00 wib menerima kedatangan Cakades.
“Kami sudah siap pak, berhubung ada dua Cakdes tidak hadir, dan hanya satu yang hadir. Maka kami bersama panitia lain menunda acara pada hari ini,” kata Abing di Balai Pertemuan Desa Hilir Kantor Km 2 Dusun Ria Sinir Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang.
Lebih jauh Abing mengatakan dalam masalah ini, tidak ada dalam tata tertib atau aturan yang mengatur. Sehingga pihaknya harus membuat berita acara. Selanjutnya menyerahkan kepada pihak Pemdes Kabupaten Landak dan Kecamatan Ngabang.
Sebagaimana jadwal pemilihan kepala desa antara waktu, hari Rabu (08/11/23) ini adalah jadwal pengundian no urut dan deklarasi damai.
Kemudian pada tanggal 8-10 November 2023. Tahapan Kampanye.
Masuk pada masa tenang dimulai pada tanggal 11-13 November 2023. Sementara itu pada tangal 14 November 2023 pemilihan kepala antar waktu.(One)







