Home / Kab Landak

Kamis, 25 September 2025 - 17:23 WIB

Kejari Landak Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi Tera Ulang Tetap Berjalan

LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memenangkan sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020 hingga 2024. Dengan putusan tersebut, proses hukum penyidikan tetap dilanjutkan.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ngabang pada Kamis (18/09/2025). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun. Permohonan itu sebelumnya berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, rehabilitasi nama baik, serta pernyataan agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum. Hakim juga menyatakan bahwa pemohon tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi sebagaimana diatur, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa penerbitan sprindik merupakan tindakan administratif. Dengan demikian, surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan sah secara hukum.

Baca juga  Uskup Agung Pontianak Apresiasi Pembangunan Manusia dan Keagamaan Landak Saat Bupati Karolin

Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kepala Seksi Intelijen, Rastra Prasetyo Adityono, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan ini semakin menguatkan Kejari Landak untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Landak akan terus melakukan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Apabila ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan, kami akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Baca juga  Siapa Saja Orang Dibalik PRIMA? Partai yang Gugatannya Menunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus

Dengan demikian, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak dipastikan terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (One)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

HUT Ke 12 IWO Landak Gelar Seminar Pariwisata dan Penghijauan di Rombo Dait

Kab Landak

Bawaslu Landak Gelar Sosialisasi Pengawsaan Pemilu Partisipatif Pemilu Serentak Tahun 2024

Kab Landak

Kejaksaan Negeri Landak Terbaik Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bidang Pencegahan Tahun 2023

Kab Landak

Karolin Fasilitasi Pemulangan Jenazah DPT, Korban Penusukan di Jakarta

Kab Landak

DPP MABM Kalbar Berikan Bantuan Korban Pasca Bencana Banjir di Landak

Kab Landak

Muslok II RAPI Lokal 03 Mandor: M. Khoirun Na’im Terpilih Secara Aklamasi

Kab Landak

MPM Salah Satu Organisasi Yang Bertujuan Untuk Melestarikan dan Memajukan Adat Budaya Melayu di Kabupaten Landak

Kab Landak

Bupati Landak Dan Kajari Landak Launching Rumah Restorative Justice
error: Content is protected !!