Home / Kab Landak

Kamis, 25 September 2025 - 17:23 WIB

Kejari Landak Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Korupsi Retribusi Tera Ulang Tetap Berjalan

LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memenangkan sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020 hingga 2024. Dengan putusan tersebut, proses hukum penyidikan tetap dilanjutkan.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ngabang pada Kamis (18/09/2025). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun. Permohonan itu sebelumnya berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, rehabilitasi nama baik, serta pernyataan agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan tidak sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum. Hakim juga menyatakan bahwa pemohon tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi sebagaimana diatur, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa penerbitan sprindik merupakan tindakan administratif. Dengan demikian, surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan sah secara hukum.

Baca juga  Sinergi Polres Landak dan Yayasan Hati Suci: Melawan Hoax dan Menjaga Kondusivitas Pilkada

Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kepala Seksi Intelijen, Rastra Prasetyo Adityono, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan ini semakin menguatkan Kejari Landak untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Landak akan terus melakukan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Apabila ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan, kami akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Baca juga  Natal GPdI Peace Center, Karolin Selalu Ingatkan Dalam Menjaga Kekompakan

Dengan demikian, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak dipastikan terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (One)

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Yordanus Terpilih Jadi Ketua RAPI Wilayah 10 Kabupaten Landak

Kab Landak

Hari Ini Giliran Vaksinasi Tahap 2 Bagi SKPD, DPRD, Dukcapil, PTSP dan LH

Kab Landak

209 Mahasiswa Baru Universitas Terbuka Pontianak di Landak Ikuti OSMB dan PKBJJ, Kuliah Umum Akan Dibawakan oleh Bupati Karolin Margret

Kab Landak

Hanya Satu Minggu Melarikan Diri, Tahanan Rutan Kelas 2B Landak Berhasil Ditangkap di Pontianak

Kab Landak

BERITA FOTO: Pemda Landak Gelar Market Sounding Pelaku Usaha Pengadaan Melalui E- Purchasing

Kab Landak

Kesan dan Pesan Terhadap Kinerja Bupati dan Wakil Bupat Landak, Glorio Sanen: Kami Merindukannya

Kab Landak

Pangeran Ratu Ismahayana Bersama MABM Dan KBMN Bantu Warga Paska Banjir Landak

Kab Landak

Kementerian Sosial Melalui Sentra Antasena Bantul Jawa Timur, Bantu Pak Mian Yang Sedang Menderita Sakit Struk
error: Content is protected !!