LANDAK, Landak News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memenangkan sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020 hingga 2024. Dengan putusan tersebut, proses hukum penyidikan tetap dilanjutkan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Ngabang pada Kamis (18/09/2025). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, Octapius Jujun. Permohonan itu sebelumnya berisi tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta, rehabilitasi nama baik, serta pernyataan agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan pemohon tidak memiliki dasar hukum. Hakim juga menyatakan bahwa pemohon tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi sebagaimana diatur, seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa penerbitan sprindik merupakan tindakan administratif. Dengan demikian, surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Kejari Landak dinyatakan sah secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kepala Seksi Intelijen, Rastra Prasetyo Adityono, SH, MH, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan ini semakin menguatkan Kejari Landak untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Landak akan terus melakukan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Apabila ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya penyidikan, kami akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Dengan demikian, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak dipastikan terus berlanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (One)








