NGABANG – 13 Bakal Calon (Balon) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Kecamatan Ngabang sudah mendaftran diri di Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Raja Kecamatan Ngabang. Di Kantor Desa Raja. Jumat (18/12/20).
“Dihari Ke-5 Pendaftaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Raja Kecamatan Ngabang. Ada 13 warga yang sudah mendaftar dipanitia, ” kata Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Raja Amirullah, tadi pagi di Ngabang.
13 warga itu, lanjut Kaur Pemerintahan Desa ini, terdiri dari 4 perempuan dan 9 laki-laki. “Pembukaan pendaftaran atau penyerahan berkas sejak Senin tanggal 14 Desember 2020. Dan berakhir pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020,” kata Amirullah.
Terkait hari terakhir mendaftar, Amirullah meminta agar calon mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki Balon BPD. Didiantaranya harus ada surat SKCK, surat kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit, surat dari Pengadilan Negeri Ngabang. Menyatakan tidak sedang mengalami hukuman atau terdkawa dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian mengisi surat pernyataan bermatrai Rp. 6.000, ” tegas Amirullah seraya mengatakan Panitia dihari terakhir akan menunggu warga yang ingin mendaftar hingga pukul 12.00 Wib.
Penulis: Hrn
Editir: One










