Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, SH (Foto: One)
NGABANG, LANDAK NEWS — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak dari sektor pajak hingga 7 Agustus 2026 tercatat mencapai Rp39.453.741.825 atau sekitar 49,96 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp78.975.575.200.
Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak, Rosalia Elisabet, SH, mengatakan pihaknya optimistis realisasi penerimaan pajak dapat menembus 50 persen hingga akhir Agustus 2026.
“Kita berharap sampai akhir Agustus sudah bisa mencapai 50 persen,” kata Rosalia kepada Landak News, Selasa (11/8/2026), di ruang kerjanya.
Namun, Rosalia mengakui masih terdapat sejumlah jenis pajak yang realisasinya menghadapi kendala. Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Menurutnya, kebijakan moratorium yang sebelumnya diterapkan pemerintah pusat turut memengaruhi potensi penerimaan dari sektor tersebut.
“Untuk BPHTB dari perkebunan, khususnya, karena adanya moratorium sebelumnya, kemungkinan cukup sulit untuk kita capai. Tetapi tetap kita usahakan. Targetnya cukup besar, sekitar Rp25 miliar,” jelasnya.
Target Pajak Perkebunan Dievaluasi
Rosalia menjelaskan, selain BPHTB, terdapat pula target penerimaan dari sektor perkebunan yang hingga kini belum mencapai angka yang diharapkan.
Ia menyebutkan, target yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sementara realisasinya baru sekitar Rp1,4 miliar.
Karena itu, pihak BPRD akan mengupayakan penyesuaian target melalui pembahasan dalam APBD Perubahan, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persetujuan DPRD Kabupaten Landak.
“Kalau memungkinkan, melalui APBD Perubahan kita usahakan dengan persetujuan dewan untuk mengalihkan target tersebut ke item pajak lainnya,” katanya.
BPRD, lanjut Rosalia, akan berupaya mengoptimalkan sejumlah sektor pajak lain yang dinilai masih memiliki potensi untuk meningkatkan PAD, di antaranya pajak restoran, pajak listrik, dan pajak kendaraan bermotor.
Pajak Listrik Berpotensi Meningkat
Salah satu sektor yang dinilai memberikan kontribusi cukup baik terhadap PAD Kabupaten Landak adalah pajak listrik.
Rosalia mengatakan, pada 2026 BPRD menargetkan penerimaan dari sektor tersebut sebesar Rp11,5 miliar. Hingga 7 Agustus 2026, realisasinya telah mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
“Ini yang mungkin akan kita naikkan karena rata-rata setiap bulannya bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut Rosalia, capaian tersebut menunjukkan masih terdapat peluang untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak listrik hingga akhir tahun.
Pajak Sarang Burung Walet Masih Rendah
Sementara itu, realisasi pajak sarang burung walet dinilai masih belum maksimal.
Untuk 2026, BPRD Kabupaten Landak menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet sebesar Rp50 juta. Namun, hingga 7 Agustus 2026, realisasinya baru mencapai Rp14.278.700.
Rosalia menjelaskan, pajak sarang burung walet menggunakan sistem self assessment, yakni wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
“Memang ini cukup berat karena pajak sarang burung walet menggunakan sistem self assessment. Wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri hasilnya,” katanya.
Untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, BPRD tidak hanya mengandalkan laporan yang disampaikan wajib pajak. Petugas juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kita juga langsung mendatangi rumah walet. Jadi bukan hanya menerima laporan dari mereka, tetapi kita melihat langsung kondisi di lapangan. Banyak juga rumah walet yang dibuat, tetapi ternyata kosong atau belum menghasilkan,” ungkap Rosalia.
Usaha Kuliner Mulai Berkontribusi
Rosalia menambahkan, sektor usaha makanan dan minuman di Kecamatan Ngabang juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang terus diperhatikan.
Menurutnya, pertumbuhan usaha kuliner di Ngabang, termasuk hadirnya sejumlah gerai waralaba dan usaha sejenis, memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
“Ini sangat membantu kita karena sekarang mereka sudah menggunakan mesin dalam penghitungan transaksi, sehingga lebih mudah untuk mengontrol dan melihat omzetnya. Pajaknya ditetapkan sebesar 10 persen dari transaksi makanan dan minuman sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Rosalia mengatakan, penerimaan dari sejumlah usaha kuliner menunjukkan perkembangan. Bahkan, terdapat usaha yang sebelumnya hanya menyetorkan sekitar Rp2 juta per bulan, kini dapat mencapai sekitar Rp30 juta per bulan.
“Jadi memang sekarang kita lebih fokus kepada wajib pajak yang potensinya besar. Kita berharap mereka memiliki kesadaran dan kesabaran dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.
BPRD Dorong Kesadaran Bayar Pajak
Selain mengoptimalkan sektor pajak yang memiliki potensi besar, BPRD Kabupaten Landak juga terus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rosalia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban pembayaran PBB.
“Untuk PBB memang cukup berat. Karena itu kita mengeluarkan imbauan untuk membayar PBB. Ini merupakan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak,” pungkasnya.
BPRD Kabupaten Landak berharap peningkatan kepatuhan masyarakat dan optimalisasi sejumlah sektor pajak dapat membantu meningkatkan PAD serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah. (oNe)










