Home / Kab Landak

Kamis, 4 April 2024 - 17:36 WIB

Kejaksaan Negeri Landak Melakukan Penerimaan Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana  Cukai Atas Nama Tersangka Marsianus

NGABANG, KALBAR –  Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Tersangka “M” dari penyidik Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat. Kamis (04/04/24), sekira pukul 13.15 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Landak.

Sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 lalu telah diamankan 1 (satu) unit mobil box pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC (Barang Kena Cukai)-Hasil Tembakau Rokok merek “ERA” sejumlah 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) batang dan merek “KALBACO” sejumlah 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) batang tanpa dilekati pita cukai sehingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jl. Raya Bengkayang – Ngabang, Kec. Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Tersangka sedang melakukan penandatangan berkas

Dari hasil penyidikan, Tersangka sudah mengetahui BKC (Barang Kena Cukai) -Hasil Tembakau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukkan secara ilegal oleh seorang (DPO) melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang.

Baca juga  Danramil 05/Menyuke Didampingi Babnisa Monitoring MBG Di SD Negeri 04 Tembawang Bale Kecamatan Banyuke Hulu

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, SH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH menyampaikan akibat perbuatannya tersebut terhadap Tersangka “M” disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ditambahkan Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH, berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari rokok yang adalah berupa pungutan cukai Rp 421.340.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 42.134.000,00 (empat puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah), sehingga total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH

Selanjutnya terhadap Tersangka “M “dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024, dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan. (R)

Baca juga  Laksanakan Fungsi Pengawasan Komisi A DPRD Landak Kunker Ke PT. KRS Sanggan, Kuala Behe-Landak

 

 

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Tahap Dua, Paket Sembako Dari Kerabat Keraton Ismahayana Landak di Pontianak Tiba di Ngabang

Kab Landak

Karolin Serahkan Jenazah Dapit Kepada Pihak Keluarga

Kab Landak

Natal Tahun 2022, Karolin : Semua Berkat Dukungan Masyarakat Landak

Kab Landak

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Dan Badan Tahun 2021 Terbilang Bagus

Kab Landak

Pak Kora, Pertanyaan Uang Pesangon Usai di PHK di Salah Satu Perusahaan Sawit  Kabupaten Landak

Kab Landak

Landak Belum Ditemukan PMK

Kab Landak

Bawaslu Landak Gelar Rapat Koordinasi Sinegritas Sentra Gakkumdu Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Kab Landak

HPI Agro Bersama IWO Landak Bagikan  Masker & Hand Sanitizer Kepada Warga
error: Content is protected !!