Home / Kab Landak

Kamis, 26 September 2024 - 06:45 WIB

Sosialisi Tahapan Kampanye Pilkada 2024: Pelanggaran Berpotensi Picu Diskualifikasi Peserta!

NGABANG, LANDAKNEWS.ID – KPU Kabupaten Landak menggelar kegiatan Sosialisasi Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 di aula Kantor Bank Kalbar, Ngabang. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Landak, dan Pol PP Kabupaten Landak serta sejumlah peserta lainnya, Sabtu (21/09/24), pagi.

Barto Agato Dirgo, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dirgo menyampaikan materi penting terkait pengawasan tahapan kampanye, dengan penekanan khusus pada pelanggaran yang sering terjadi, terutama politik uang dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam paparannya, Dirgo mengingatkan bahwa pengawasan terhadap tahapan kampanye adalah tugas yang sangat krusial.

Dia mengacu pada Undang-Undang Pemilihan, yang menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima praktik politik uang sama-sama bisa dipidana.

“Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga hukum. Pemberi dan penerima politik uang dalam Pemilihan bisa dikenakan sanksi pidana. Kami di Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” ujar Dirgo.

Baca juga  FORKOMAS Kabupaten Landak Siap Laksanakan Program Tahun 2025

Dirgo juga menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu di tahapan kampanye Pilkada 2024 khususnya di Landak.

Dirgo menyebutkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran yang merusak integritas Pemilihan dapat berdampak pada hasil pemilihan, termasuk memicu potensi diskualifikasi peserta.

Pada kesempatan itu, Dirgo juga membagikan pengalamannya dari Pemilu 2024 yang lalu, khususnya terkait pelanggaran pemasangan APK.

Ia menyoroti banyaknya pelanggaran pemasangan APK di sejumlah titik yang sudah ditentukan bersama.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa lokasi yang sering menjadi tempat pelanggaran pemasangan APK. Ini adalah pelanggaran yang sering dianggap sepele, tetapi memiliki dampak serius terhadap jalannya kampanye yang sehat,” jelas Dirgo.

Menurutnya, pelanggaran semacam ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa pihak yang belum sepenuhnya memahami atau mematuhi aturan terkait pemasangan APK.

Baca juga  Apresiasi Terhadap Kinerja Bupati Selama Lima Tahun

Oleh karena itu, Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU dan Pol PP Kabupaten Landak untuk meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran serupa.

Acara sosialisasi ini menjadi ajang penting bagi seluruh peserta, khususnya perwakilan partai politik, untuk memahami lebih dalam mengenai aturan kampanye yang berlaku. Diharapkan, sosialisasi ini dapat mengurangi potensi pelanggaran selama masa kampanye dan membantu menciptakan iklim Pemilihan yang kondusif, jujur, dan adil.

KPU Landak sebagai penyelenggara acara berharap, dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dapat menjalankan kampanye secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 ini berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas,” ujar Lisanto, ketua KPU Landak. (R)

Share :

Baca Juga

Kab Landak

Pariwisata Landak Terus Berbenah di Tahun 2022

Kab Landak

Kembali Aliansi Peduli Kesehatan Kabupaten Landak Bagikan Masker

Kab Landak

Raja  Keraton Ismahayana Landak, Pimpin Ziarah Akbar 2023

Kab Landak

Karolin Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Gereja

Kab Landak

Sambut HDKD Ke-77 Tahun 2022, Rutan Kelas IIB Landak Gelar Donor Darah

Kab Landak

Kajati Kalbar Resmikan Rumah Restoratif Justice di Dusun Mungguk, Desa Mungguk Kecamatan Ngabang

Kab Landak

Kajari Landak Gelar Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Terkait Standar Pelayanan

Kab Landak

Karolin Dan Samuel Serahkan 7.850 Ton Bantuan Benih Padi
error: Content is protected !!