NGABANG – Dinas Koperasi Usaha Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Landak bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMP-C) Jagoi Babang Bengkayang merazia ratusan slop peredaran rokok ilegal di toko-toko di Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (05/08/2020).
Menurut Ketua Tim pemeriksa KPPBC TMP C Jagoi Babang Y. Candra Wahyono kegiatan razia ini merupakan bentuk bekerjasama dengan pihak Pemda Landak melalui Diskumindag dan Satpol PP Landak dalam menertibkan produk rokok ilegal.
“Kami sudah beberapa kali melakukan kegiatan serupa di Landak, baik dalam bentuk sosialisasi maupun penindakan,” ungkapnya.
Wahyono menjelaskan terkait operasi yang mereka lakukan untuk menjaring produk rokok yang melanggaran aturan, khusus kali ini aturan yang dilanggar yaitu penggunaan pita cukai yang salah peruntukannya.
“Untuk pemilik toko barangnya akan kita sita dan kita berikan surat bukti penegakan,” tegasnya.
![]() |
Petugas KPPBC saat mengamankan ratusan rokok ilegal di salah satu toko di kota Ngabang |
Wahyono juga mengimbau agar pemilik toko lebih hati hati dalam membeli produk khususnya rokok dan mengenali kriteria rokok yang menyalahi aturan.
“Kita juga lakukan sosialisasi kepada pemilik toko, selain itu juga kita sudah tempel poster terkait aturan produk di toko-toko yang kita datangi,” ujarnya.
Dari hasil penindakan dari beberapa toko di kota Ngabang didapat seratus lebih slop rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek. Selanjutkan barang bukti akan diamankan dan ditelusuri alamat produsen rokok tersebut.
Penulis : Rizki M.T
Editor : One