Ngabang, Landak News – Desa Hilir Kantor kedepannya akan dimerkarkan menjadi enam desa baru.
Penegaskan ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Hilir Kantor Yohanes, dalam Musyawarah Desa (Musdes) Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kamis (16/02/2023), berlangsung di Balai Musyawarah Desa di Dusun Ria Siner, Km 2 Ngabang.
Musyawarah yang dihadiri ketua BPD dan anggota, para Kadus, ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan undangan lainnya, adalah merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yaitu pembentukan panitia pemekaran Desa Hilir Kantor menjadi enam desa baru.
Dikatakan Yohanes, desa- desa tersebut adalah, Desa Hilir Kantor, Desa Tungkul, Desa Sungai Buluh, Desa Pasar Baru, Desa Ria Siner, dan Desa Maniamas.
Lebih jauh dikatakan Yohanes, usulan pemekaran desa dengan jumlah KK 5410 KK, 13 dusun, dihuni oleh 31 ribu jiwa penduduk terdiri dari laki-laki dan perempuan, adalah merupakan usulan dari warga.
Kemudian usulan ini dibahas melalui rapat desa.
“Kalau kita lihat dari jumlah KK dan jumlah penduduk, sangat memungkinkan Desa Hilir Kantor dimekarkan menjadi enam desa,” ucapnya.
” Untuk usulah sudah di bahas dalam musyawarah desa, tinggal pembentukan pemekaran desa. Dan bila kita kaitkan dengan UU 6 tahun 2014, PP 67 tahun 2017, Perbup 67 tahun 2020, tentang pembentukan dan penggabungan desa, maka pemekaran Desa Hilir Kantor ini tidak bertetangga dengan UU tersebut, sudah sesuai, ” jelas .Yohanes.
Adapun maksud dan tujuan pemekaran desa ini, adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan desa, termasuk untuk pemberdayaan kader -kader desa, peningkatan potensi desa. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mengiplementasikan sila ke lima dari Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya lagi, bergulirnya wacana ini sangat didukung oleh seluruh masyarakat Desa Hilir Kantor.
Diterangkannya bahwa usulan pemekaran Desa Hilir Kantor sudah diusulan ke Pemdes Pemerintah Kabupaten Landak, tinggal pembentukan proosal. Sementara untuk batas desa baru sudah ditentukan batasnya.
” Nantinya proposal pemekaran desa ini diajukan ke Kemetrian Dalam Negeri, melalui Pemkab Landak. Seraya menambahkan bahwa menimal untuk satu desa itu dihuni oleh 150 KK, ” tutupnya.
Sementara itu tanggapan dari masyarakat, Ateng Ramli (70), kepada media ini, mengatakan sangat mendukung dilakukan pemekaran Desa Hilir Kantor. Karena mengingat jumlah penduduk sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran menjadi 6 Desa baru, seperti yang disebutkan.
Sumber: Warta Landak











