Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 16:41 WIB

Bantuan Alsintan Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat terutama kepada para petani untuk memaksimalkan bantuan alsintan yang sudah diberikan untuk lahan pertanian agar masyarakat tidak lagi membakar lahan.

“Saya minta kepada petani yang ada di Landak sebisa mungkin untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan. Manfaatkan lahan yang sudah ada dengan memaksimalkan bantuan Alsintan yang sudah dibagikan oleh Pemkab Landak,” kata Karolin di Ngabang, Sabtu (15/08/20).

Menurutnya Pemkab Landak sudah berkomitmen untuk membantu para petani dalam meningkatkan hasil pertanian dengan membagikan bantuan alsintan sebagai salah satu upaya pemkab untuk mencegah petani membuka lahan dengan cara membakar.

“Makanya, dalam setiap kesempatan melakukan kunjungan kerja ke desa selalu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan tujuan dapat menekan titik hotspot dan akibat yang terjadi ketika terjadi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” tuturnya.

Baca juga  Bupati Landak Berikan Motivasi Kepada Posko Penanganan Covid-19 Kecamatan

Saat ini dirinya mengarahkan petani untuk dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar lahan seperti melakukan pertanian sawah atau pun memberikan racun rumput agar dapat membuka lahan secara aman dari Karhutla.

“Kalaupun terpaksa harus dibakar, Saya hanya memberikan ijin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh,” tegasnya.

Karolin menambahkan Pemkab Landak sedang membuat Peraturan Bupati tentang tata cara pembukaan lahan pertanian bagi masyarakat Kabupaten Landak berbasis kearifan lokal serta meminta masyarkat agar melakukan cara lain selain membakar lahan.

Baca juga  Pj Bupati Landak Hadiri Rapat Koordinasi Audit Kasus Stunting Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Landak

Hal itu berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut.

“Salah satu isi dari Perbup tersebut yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melalukan pembakaran seluas 2 hektare saja tidak boleh lebih. Selain itu, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, nanti kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait. Ini akan segera kita lakukan,” kata Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Selamat Kepada Jokowi – Ma’ruf Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pemda Landak

Bupati Landak Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Landak Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Ekspose Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Sebangki

Pemda Landak

Bupati Sampaikan Anggaran Rancangan Kebijakan Perubahan Umum APBD Tahun 2017

Pemda Landak

Indikator Pembangunan Ekonomi Landak Menunjukan Trend Positif

Pemda Landak

Pisah Sambut Kajari Landak, Pj. Bupati Samuel : Terima Kasih Kerjasamanya Selama Ini

Pemda Landak

Pemkab Landak Apresiasi Terpilihnya Anggota Paskibraka Kabupaten Landak Tahun 2019

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Yon Armed 12/Komposit
error: Content is protected !!