Home / Pemda Landak

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 16:41 WIB

Bantuan Alsintan Pemkab Landak Cegah Petani Membakar Lahan

LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau masyarakat terutama kepada para petani untuk memaksimalkan bantuan alsintan yang sudah diberikan untuk lahan pertanian agar masyarakat tidak lagi membakar lahan.

“Saya minta kepada petani yang ada di Landak sebisa mungkin untuk tidak membakar lahan saat membuka lahan. Manfaatkan lahan yang sudah ada dengan memaksimalkan bantuan Alsintan yang sudah dibagikan oleh Pemkab Landak,” kata Karolin di Ngabang, Sabtu (15/08/20).

Menurutnya Pemkab Landak sudah berkomitmen untuk membantu para petani dalam meningkatkan hasil pertanian dengan membagikan bantuan alsintan sebagai salah satu upaya pemkab untuk mencegah petani membuka lahan dengan cara membakar.

“Makanya, dalam setiap kesempatan melakukan kunjungan kerja ke desa selalu mengajak masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan tujuan dapat menekan titik hotspot dan akibat yang terjadi ketika terjadi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” tuturnya.

Baca juga  Komisi B DPRD Landak Mengundang 3 SKPD Dalam Rapat Kerja Bahas Tentang Program Kerja Terkait RAPBD Landak Tahun 2022

Saat ini dirinya mengarahkan petani untuk dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar lahan seperti melakukan pertanian sawah atau pun memberikan racun rumput agar dapat membuka lahan secara aman dari Karhutla.

“Kalaupun terpaksa harus dibakar, Saya hanya memberikan ijin pembakaran hanya untuk tanam padi saja tidak untuk yang lainnya apalagi untuk lahan sawit, itu tidak boleh,” tegasnya.

Karolin menambahkan Pemkab Landak sedang membuat Peraturan Bupati tentang tata cara pembukaan lahan pertanian bagi masyarakat Kabupaten Landak berbasis kearifan lokal serta meminta masyarkat agar melakukan cara lain selain membakar lahan.

Baca juga  LAZISNU dan Bank Mega Syariah Salurkan Paket Lebaran Untuk Guru Ngaji dan Dhuafa

Hal itu berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, Pemerintah Kabupaten Landak juga akan mengeluarkan Peraturan Bupati terkait dengan hal tersebut.

“Salah satu isi dari Perbup tersebut yakni setiap kepala keluarga hanya boleh melalukan pembakaran seluas 2 hektare saja tidak boleh lebih. Selain itu, pembakaran lahan dilakukan secara bergantian dan diawasi bersama oleh masyarakat, nanti kepala desa akan menjadwalkan waktu pembakaran lahan yang sudah disetujui oleh camat dan instansi terkait. Ini akan segera kita lakukan,” kata Karolin.

Penulis: MC

Share :

Baca Juga

Pemda Landak

Kemenang Landak Himbau Bayar Zakat, Infaq dan Shadaqah Melalui Baznas

Pemda Landak

Pj. Bupati Landak Hadiri Opening Ceremony Turnamen Voli Kapolres Cup 2024

Pemda Landak

Bupati Landak Lantik Antar Waktu Kepala Desa Sungai Segak

Pemda Landak

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 42 P/HUM/2020 ATAS UJI MATERIIL PERDA KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

Pemda Landak

Bupati Landak Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi Desa

Pemda Landak

Bocah Asal Desa Mungguk Meninggal Dunia Karena DBD

Pemda Landak

AKN Landak Laksanakan PKKMB Bagi Mahasiswa Baru, Karolin Berharap Tidak Ada Kegiatan Plonco 

Pemda Landak

Bupati Karolin Menjenguk Anak 5 Tahun, Korban Penganianyaan Dari Ibunya
error: Content is protected !!