LANDAK – Anggota Komisi II DPR RI Drs. Cornelis M.H. menjadi salah satu Pembicara pada webinar yang dilakukan secara virtual pada Senin, (07/09/20) dalam agenda Diskusi dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Kalimantan barat.
Menindaklanjuti Pertemuan dengan Gubernur Sutarmidji beberapa waktu yang lalu yang membahas tentang UU No. 25 tahun 1956 tentang pembentukan daerah-daerah Provinsi, Kalimantan Barat, Selatan dan Timur.
Pembicara pada diskusi pada webinar ini
Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA
(Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN), Drs. Cornelis, M.H (Anggota Komisi II DPR RI), dan terdiri atas beberapa peserta yaitu Perancang Undang-Undang, Peneliti, dan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Badan Keahlian DPR RI, serta Tenaga Ahli dari Komisi II DPR RI.
Kegiatan diskusi pakar dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat dimaksudkan sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Output yang diharapkan pada diskusi webinar ini Masing-masing narasumber menyiapkan atau menyusun makalah atau kertas kerja untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan. Makalah atau kertas kerja dari narasumber tersebut sebagai bahan masukan untuk penyiapan Naskah Akademik dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
“Bahwa terkait dengan Penyusunan RUU tentang daerah-daerah otonom Kalimantan, Barat, Selatan, Timur sudah didiskusikan dengan Gubernur dan dinas terkait, dan Gubernur sudah berkomunikasi dengan staff Tenaga Ahli komisi II, serta bahan-bahan draftnya sudah diserahkan pada komisi II. Dan Terakhir saya minta yaitu penyesuaian kewenangan dan penataan batas-batas wilayahnya” tutup Cornelis. (r)