SENGAH TEMILA – Guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif baik di pemukiman warga, obyek vital, perkantoran maupun pertokoan. Bhabinkamtibmas Desa Sidas Bripka Yudi Aditya secara rutin melaksanakan sambang Desa di desa binaannya untuk mencegah terjadinya tindak pidanan serta segala bentuk gangguan kamtibmas. Kamis (10/09/2020)
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Yudi Aditya memberikan himbauan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada Teresia yang merupakan perangkat Desa Sidas
Selain itu Bripka Yudi Aditya juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur kalimantan barat nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Peraturan Gubernur kalimantan barat nomor 103 Tahun 2020 Tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearipan lokal. Ucap Yudi.
“Kepada warga masyarakat apabila sewaktu – waktu mengetahui informasi sekecil apapun tentang potensi ancaman gangguan kamtibmas agar segera menghubungi pihak kepolisian atau pun Bhabinkamtibmas” pesan Bripka Yudi
Penulis : Simson









