Sengah Temila – Dijalan Raya Pahauman, tepatnya depan Mako Polsek Sengah Temila telah dilaksanakan kegiatan Ops Aman Nusa II Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Civid-19 dengan sasaran pengendara roda empat, roda dua dan aktifitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sabtu, (19/09/2020)
Kegiatan Operasi yustisi protokol kesehatan di laksanakan oleh WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P. Eko Kusyunianto, Danramil Pahauman di wakili Serma Damianus Amid, Staf Puskesmas Pahauman Stevanus Eko, A.Md Kep, dan Personil Polsek Sengah Temila
Di konfirmasi, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan bahwa Operasi Yustisi di laksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Dia menyebutkan “ada 44 orang pengendara yang tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran tertulis” Ucap Ipda Chanel
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru namun tetap memperhatikan pendisipilnan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid -19.
Penulis : Simson









