Home / Polri

Minggu, 13 September 2020 - 18:15 WIB

Kapolsek Sengah Temila Berikan Penyuluhan Kamtibmas dan Karhutla

Sengah Temila – Kapolsek Sengah Yemila Ipda Yulianus Van Chanel berikan penyuluhan tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) Kabupaten landak. Sabtu (12/09/20).

Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung di Sekretariat Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) di Dusun Tumahe Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila.

Dalam kegiatan Penyuluhan Hadir ketua perkumpulan keadilan talino kabupaten landak Yustinus Siin, Kepala Kursus – Pelatihan Perkumpilan Keadilan Talino Mozes beserta pengurus perkumpulan keadilan talino dan Peserta Kursus – Pelatihan Perkumpulan Keadilan Talino sebanyak 15 orang.

3. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan bahwa suatu kondisi dinamis masyarakat merupakan sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional dengan di tandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hak serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.kata Kapolsek Ipda Chanel

Baca juga  Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Dalam Ibadah Hari Minggu Polisi Pam Gereja

Di jelaskannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbub) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifanan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak” jelas Kapolsek

Baca juga  Kanit Binmas Polsek SengahTemila Terus Lakukan Patroli sambang dan Penggalangan

Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan Pergub 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pngendalian Covid-19 yang disertai sanksinya. dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Banser Siap Dukung Polri Dalam Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu

Polri

Anev Kinerja di Polres Landak, Polsek Mandor Bawa Pulang 2 Bendera Jempol

Polri

Datangi Jalan Tani Desa Binannya, Apa Tanggapan Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin

Polri

Kapolsek Lakukan Patroli Malam Hari dan Sekaligus Berikan Imbauan

Polri

Sambang Dan DDs Menjadi Tugas Utama Bhabinkamtibmas

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Pantau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Menjelang Idul Fitri 1446 H

Polri

Ajak Peran Serta Masyarakat Brantas Praktik Pungli

Polri

Kecamatan Mandor Adakan Ritual Pamabakng
error: Content is protected !!