Sengah Temila – Kapolsek Sengah Yemila Ipda Yulianus Van Chanel berikan penyuluhan tentang Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) Kabupaten landak. Sabtu (12/09/20).
Kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung di Sekretariat Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) di Dusun Tumahe Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hadir ketua perkumpulan keadilan talino kabupaten landak Yustinus Siin, Kepala Kursus – Pelatihan Perkumpilan Keadilan Talino Mozes beserta pengurus perkumpulan keadilan talino dan Peserta Kursus – Pelatihan Perkumpulan Keadilan Talino sebanyak 15 orang.
3. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan bahwa suatu kondisi dinamis masyarakat merupakan sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional dengan di tandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hak serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.kata Kapolsek Ipda Chanel
Di jelaskannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati (Perbub) Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifanan lokal bagi masyarakat di kabupaten Landak” jelas Kapolsek
Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan Pergub 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pngendalian Covid-19 yang disertai sanksinya. dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Penulis : Simson









