Home / Polri

Rabu, 16 September 2020 - 17:04 WIB

Polsek Air Besar berikan Sangsi Kepada Tiga Warga Serimbu yang Melanggar Protokol Kesehatan

Air Besar – Polsek Air Besar berikan sanksi kepada warga desa Serimbu yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Selasa (15/09/2020).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polsek Air Besar sudah mulai menerapkan aturan tersebut kepada warga Kecamatan Air Besar.

Baca juga  Minimarket Di Pahauman Terbakar, Kerugian Miliaran Rupiah

Bripka Heriyadi juga menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sangsi sosial kepada tiga orang warga desa Serimbu yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah, sanksi tersebut berupa membersihkan Fasilitas Umum ( Masjid ) selama 15 menit.

Baca juga  Sambangi Warganya, Polisi berikan Himbauan Saber pungli Jelang Pemilu

“Kami berharap dengan adanya Pergub Kalbar dan Perbup Landak dapat menekan penyebaran virus Covid – 19 di Kalimantan Barat” Ujar Bripka Heriyadi

Penulis : Rky

Share :

Baca Juga

Polri

48 Anggota PPS Tiga Kecamatan di Lantik, Kapolsek Menyuke Pastikan Pelaksanaan Berjalan Aman dan Lancar

Polri

Kapolsek Ucapkan Selamat Kepada Personil Yang Naik Pangkat

Polri

Usai Pengamanan di TPS, Personil Polsek Menjalin Lakukan Pengamanan Pleno Tingkat Desa

Polri

Polsek Sebangki Berikan Pengamanan Ibadah Hari ke 2 Perayaan Natal

Polri

Martina Robina Siap Patuhi dan Laksanakan Prokes Cegah Penyebaran Covid-19

Polri

Kapolres Landak Buka Rapat Penyusunan LKIP Satker Polres Landak

Polri

Polda Kalimantan Barat Berhasil Ungkap 36 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Bulan Juni 2023

Polri

Kapolsek Meranti Mengikuti Rapat Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Indikator Kinerja Utama Polres Landak T.A. 2020.
error: Content is protected !!