Air Besar – Polsek Air Besar berikan sanksi kepada warga desa Serimbu yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Selasa (15/09/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polsek Air Besar sudah mulai menerapkan aturan tersebut kepada warga Kecamatan Air Besar.
Bripka Heriyadi juga menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sangsi sosial kepada tiga orang warga desa Serimbu yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah, sanksi tersebut berupa membersihkan Fasilitas Umum ( Masjid ) selama 15 menit.
“Kami berharap dengan adanya Pergub Kalbar dan Perbup Landak dapat menekan penyebaran virus Covid – 19 di Kalimantan Barat” Ujar Bripka Heriyadi
Penulis : Rky











