MERANTI – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan gencar dilakukan Kepolisian Sektor Meranti kepada masyarakat, melalui Bripda Warant Chrisstopernt selaku Bhabinkamtibmas Polsek Meranti. Selasa (15/09/2020).
Dengan memberikan himbauan serta mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, agar dalam membuka lahan pertanian miliknya, warga tidak membakar lahan lebih dari 2 hektar, hal itu dikhawatirkan apabila lebih dari 2 hektar warga tidak mampu untuk memadamkan api, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas.
“Sebaiknya membuka lahan pertanian, tidak membakar lahan lebih dari 2 hektar, apabila lebih dari 2 hektar dikhawatirkan warga tidak mampu untuk memadamkan apinya, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas.” Ucap Warant.
Beni menyambut baik sosialisasi dan himbauan yang di sampaikan oleh Bripda Warant, menurutnya sosialisasi dan himbauan tersebut dapat membantu warga dalam membuka lahan pertanian dengan mengikuti tata cara yang di anjurkan oleh pemerintah.
” Trimakasih Pak Warant, sosialisasi dan himbauan yang Bapak sampaikan dapat membantu warga dalam membuka lahan pertanian dengan mengikuti tata cara yang di anjurkan oleh pemerintah” ucap Beni.
Penulis : JP. Parere











