Home / Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 09:58 WIB

KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).

Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan itu dihapus dari pasal 63. Bahkan KPU mencantumkan larangan mengadakan kegiatan itu dalam pasal 88C.

Baca juga  KPK Tunjukan Bukti-bukti Formalitas OTT Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

 

  1. perlombaan;
  2. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  3. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi pasal 88C ayat (1).

Dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.

“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

Baca juga  Gunung Merapi Semburkan Material Panas Sejauh 1,5 Km

Sebelumnya, KPU menuai kontroversi dengan memperbolehkan sejumlah jenis kegiatan kampanye, termasuk konser musik. Aturan itu dipermasalahkan karena bisa mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Desakan pencabutan aturan muncul dari pegiat pemilu, anggota DPR, hingga musisi. Akhirnya KPU membahas aturan tersebut bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9). (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Greenpeace: 3,12 Juta Hektare Sawit Berada Dalam Kawasan Hutan

Nasional

Badan Siber dan Sandi Negara Langsung di Bawah Presiden

Nasional

Hadapi La Nina, Manfaatkan Peluang Positif untuk Kesejahteraan

Nasional

Jokowi: Pemenuhan Rencana Strategis Pertahanan 2020-2024 Disesuaikan dengan Anggaran Negara

Nasional

Mahfud MD: 3 Konflik di Indonesia Timur Bukan SARA

Nasional

Jokowi, Pandemi dan Cerita Tukang Liput Istana

Nasional

BEM UMY Nilai Firli tak Serius Tangani Kasus Besar Korupsi di Indonesia

Nasional

Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
error: Content is protected !!