Home / Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 09:58 WIB

KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).

Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan itu dihapus dari pasal 63. Bahkan KPU mencantumkan larangan mengadakan kegiatan itu dalam pasal 88C.

Baca juga  Prakiraan Cuaca BMKG: Bibit Siklon 93W, Hujan, Banjir Pesisir, Siaga 2 Provinsi

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

 

  1. perlombaan;
  2. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  3. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi pasal 88C ayat (1).

Dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.

“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

Baca juga  Ramadan di Penjara, Belajar Agama dan Mensyukuri Nikmat-Nya

Sebelumnya, KPU menuai kontroversi dengan memperbolehkan sejumlah jenis kegiatan kampanye, termasuk konser musik. Aturan itu dipermasalahkan karena bisa mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Desakan pencabutan aturan muncul dari pegiat pemilu, anggota DPR, hingga musisi. Akhirnya KPU membahas aturan tersebut bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9). (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Aksi Instan Jokowi Kucurkan Rp 800 M untuk Jalan Rusak Lampung Dikritik

Nasional

Hari Air Sedunia: Kondisi Sungai di Indonesia Memprihatinkan

Nasional

IPW: Serangan ISIS di Filipina Seakan Jadi Energi Baru Kelompok Radikal di Indonesia Untuk Menebar Teror

Nasional

Ditangkap, Dua Tersangka Pembunuh Tiga Harimau Sumatra di Aceh

Nasional

Jokowi Sentil Harga Minyak Goreng Naik 4 Bulan Tanpa Penjelasan

Nasional

Resmi, Penumpang Pesawat Wajib Tes GeNose Mulai Besok

Nasional

Dugaan Suap, KPK Tangkap Tangan Bupati Buton Selatan

Nasional

Turnamen Terakhir Sebelum Lengser, Jokowi Wariskan Piala Presiden ke Penerusnya
error: Content is protected !!