Home / Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 09:58 WIB

KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).

Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan itu dihapus dari pasal 63. Bahkan KPU mencantumkan larangan mengadakan kegiatan itu dalam pasal 88C.

Baca juga  Festival Budaya Robo-Robo Pesayangan 2024 Dibuka oleh Vinsensius

“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

  1. rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

 

  1. perlombaan;
  2. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  3. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,” bunyi pasal 88C ayat (1).

Dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.

“Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,” bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

Baca juga  Indonesia akan Hancur dan Lenyap

Sebelumnya, KPU menuai kontroversi dengan memperbolehkan sejumlah jenis kegiatan kampanye, termasuk konser musik. Aturan itu dipermasalahkan karena bisa mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Desakan pencabutan aturan muncul dari pegiat pemilu, anggota DPR, hingga musisi. Akhirnya KPU membahas aturan tersebut bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9). (CNNI)

Share :

Baca Juga

Nasional

Seminar Nasional IWO, Rekomendasikan Dewan Pers Perkuat Kapasitas Perlindungan Wartawan

Nasional

Mahfud MD: Ada Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp300 Triliun di Kemenkeu

Nasional

Vaksinasi Gotong Royong ditargetkan bergulir 17 Mei 2021

Nasional

Saran Menkes untuk Obat Alternatif ke Anak Selain Sirop

Nasional

Dirjen Polpum Kemendagri Ajak Forkopimda Kota Bekasi Aktifkan Siskamling

Nasional

Sering Bikin Merinding,Mitos Tentang Hantu Kuntilanak Diteliti Bule Jerman,Hasilnya Mengejutkan

Nasional

Tito Karnavian, Mantan Kapolri yang Jabat Mendagri

Nasional

Tanggapan Mahfud MD Tentang Pendirian Front Persatuan Islam
error: Content is protected !!