Home / Nasional

Jumat, 25 September 2020 - 10:33 WIB

Kemenhub Sanksi 3 Maskapai karena Langgar Protokol Covid-19

Jakarta  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberi sanksi kepada tiga maskapai yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menerima laporan hasil pengawasan (LHP) oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan bahwa ketiganya tak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kabin pesawat.

Dalam peraturan, dia mengatakan pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri hanya diperbolehkan mengisi kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.

“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie seperti dikutip dari rilis, Jumat (25/9).

Baca juga  Resmikan Pabrik Biodiesel, Jokowi Ingin Segera Tinggalkan Penggunaan Bahan Bakar Fosil

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3000 per penalti unit dengan tiap penaltinya sebesar Rp100 ribu.

Ia mengatakan bahwa pemberian denda merupakan langkah Kemenhub untuk mengetatkan disiplin protokol covid-19 untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Ia memastikan pihak mana pun akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melarang peraturan.

“Melalui Peraturan Menteri ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Baca juga  Jokowi, Pandemi dan Cerita Tukang Liput Istana

Diketahui, sebelum ditetapkannya PM Nomor 56 Tahun 2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran dan pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” pungkasnya. (CNNI)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Gus Yahya soal Potensi Lebaran NU dan Muhammadiyah Berbeda: Ndak Masalah

Nasional

Firmax3 Atasi Stroke

Nasional

Ribuan Pengungsi di Indonesia Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti

Nasional

KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional

Ingin Hasil Sawit Berlimpah?  Pakai Bibit Kelapa Sawit Sriwijaya

Nasional

PNS di 4 Kementerian/Lembaga Ini Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di 2024, Ada yang Naik 80 Persen

Nasional

WN Australia Ludahi Imam Masjid di Bandung yang Sedang Murottal Al-Quran

Nasional

Masyarakat Tengger Gelar Upacara Ritual Minta Hujan
error: Content is protected !!