Home / Nasional

Jumat, 25 September 2020 - 10:33 WIB

Kemenhub Sanksi 3 Maskapai karena Langgar Protokol Covid-19

Jakarta  – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberi sanksi kepada tiga maskapai yang dilaporkan melanggar protokol kesehatan covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menerima laporan hasil pengawasan (LHP) oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan bahwa ketiganya tak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kabin pesawat.

Dalam peraturan, dia mengatakan pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri hanya diperbolehkan mengisi kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.

“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie seperti dikutip dari rilis, Jumat (25/9).

Baca juga  Buka Pekan HUT Ke-24 Tahun Pemda Landak, PJ Bupati Landak : Perayaan HUT Ke-24 Tahun Pemda Landak Di Rayakan Secara Sederhana

Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3000 per penalti unit dengan tiap penaltinya sebesar Rp100 ribu.

Ia mengatakan bahwa pemberian denda merupakan langkah Kemenhub untuk mengetatkan disiplin protokol covid-19 untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Ia memastikan pihak mana pun akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melarang peraturan.

“Melalui Peraturan Menteri ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Baca juga  Fokopincam Menyuke Laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 Ke Depan Kantor Camat Menyuke

Diketahui, sebelum ditetapkannya PM Nomor 56 Tahun 2020, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran dan pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.

“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” pungkasnya. (CNNI)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Penjelasan Sandiaga Uno soal Harta Kekayaannya Naik Rp 300 M Jadi Rp 10,9 T

Nasional

Survei Indikator: Generasi Z dan Milenial Semakin Peduli Isu Iklim

Nasional

Pasca Kebakaran Depo Plumpang, Jokowi Perintahkan Audit Zona Berbahaya

Nasional

Luhut: Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat untuk Antisipasi Lonjakan Kasus

Nasional

Syeikh Ali Jaber ditikam saat Tabligh di Masjid Falahudin

Nasional

Di Bawah Presiden, Badan Siber Dinilai Lebih Efektif

Nasional

Jokowi Setelah Purnatugas Makan Tongseng dan Gulai Kambing, Tanpa Pengawalan Ketat

Nasional

Peringatan Dini Besok Rabu 3 Mei 2023, Info BMKG 24 Wilayah Patut Waspada Cuaca Ekstrem
error: Content is protected !!