MERANTI – Bhabinkamtibmas Polsek Meranti Bripka Sutrisno selalu aktif berikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan demi memutuskan penyebaran virus corona. Minggu (27/09/20).
Himbauan tersebut disampaikannya kepada warga Dusun Selange Desa Selange, dimana ia selalu mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Sutrisno mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dan teman serta lingkungan dimasa adaptasi kebiasaan baru, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah beraktifitas diluar rumah serta menerapkan pola hidup sehat adalah kunci untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia juga menjelaskan tentang sangsi administrasi dan sangsi sosial yang di berikan oleh pemerintah apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sangsi administrasi seperti pencabutan izin usaha bisa diberikan pada pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dapat dikenakan sangsi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan tempat lainnya” jelas Trisno.
Penulis : JP. Parere











