NGABANG – Kepolisian Sektor Ngabang beserta instansi terkait melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Rabu, (30/09/2020).
Adapun Peraturan Bupati yang disosialisasikan oleh Kapolsek beserta instansi terkait yakni terkait penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ) khususnya di wilayah hukum Polsek Ngabang mengingat warga yang terpapar makin hari makin bertambah.
Kegiatan sosialisasi besar-besaran di tempat umum dan tempat lainnya dalam rangka pendisiplinan warga dalam hal protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang digelar di berbagai tempat yaitu di Simpang Desa Munggu, Depan Mapolsek Ngabang, Simpang Desa Tubang Raeng dan Pasar Ngabang.
Dalam peraturan tersebut, Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan mulai tanggal 1 Oktober 2020 akan dilakukan penerapan sanksi yang terdapat bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan mendapat sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial.
Lebih lanjut, Kompol Pesta Tampubolon menjelaskan bahwa untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar, akan dilakukan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.
Terakhir, Kompol Pesta Tampubolon Berharap kepada seluruh elemen yang berada diwilayah Kecamatan Ngabang dan Jelimpo untuk menaati apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam hal Mematuhi Protokol Kesehatan terutama menyangkut Penggunaan Masker agar tidak terkena sanksi.
Penulis : K. Rizki











