Home / Polri

Rabu, 30 September 2020 - 18:35 WIB

Hari Terakhir, Polsek Ngabang dan Instansi Terkait Sosialiasi Besar Besaran

NGABANG – Kepolisian Sektor Ngabang beserta instansi terkait melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Rabu, (30/09/2020).

Adapun Peraturan Bupati yang disosialisasikan oleh Kapolsek beserta instansi terkait yakni terkait penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( covid 19 ) khususnya di wilayah hukum Polsek Ngabang mengingat warga yang terpapar makin hari makin bertambah.

Kegiatan sosialisasi besar-besaran di tempat umum dan tempat lainnya dalam rangka pendisiplinan warga dalam hal protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang digelar di berbagai tempat yaitu di Simpang Desa Munggu, Depan Mapolsek Ngabang, Simpang Desa Tubang Raeng dan Pasar Ngabang.

Baca juga  Kembali Kodim 1210/Landak Bagi Takjil

Dalam peraturan tersebut, Kompol Pesta Tampubolon menyampaikan mulai tanggal 1 Oktober 2020 akan dilakukan penerapan sanksi yang terdapat bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan mendapat sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis, kerja sosial.

Lebih lanjut, Kompol Pesta Tampubolon menjelaskan bahwa untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar, akan dilakukan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha bahkan berujung pada pencabutan izin usaha.

Baca juga  Sekda Landak Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah di IPDN Jatinangor

Terakhir, Kompol Pesta Tampubolon Berharap kepada seluruh elemen yang berada diwilayah Kecamatan Ngabang dan Jelimpo untuk menaati apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam hal Mematuhi Protokol Kesehatan terutama menyangkut Penggunaan Masker agar tidak terkena sanksi.

Penulis : K. Rizki

Share :

Baca Juga

Polri

Salah Satu Ruangan Di Rumah Sakit Umum Daerah Landak Terbakar

Polri

Anggota Polsek Menyuke Giat PAM Penyaluran Dana PKH

Polri

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya Dengan Berikan Imbauan Mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru

Polri

Pertandingan Sepak Bola di Karangan, dijaga Polisi

Polri

Polisi dan TNITerus Sosialisasi dan ingatkan kembali kepada Warga Untuk Cegah Karhutla

Polri

Inilah Bentuk Pelayanan Kepada Warganya Yang Sedang Ibadah di Gereja

Polri

Polsek Air Besar Membagikan Masker Pada Warga di Saat Melaksanakan Operasi Yustisi

Polri

Warung Minum Eva Triyanti di Sidas Terbakar
error: Content is protected !!