Home / Polri

Kamis, 1 Oktober 2020 - 22:18 WIB

Empat Instansi Kecamatan Sengah Temila Razia Masker di Tempat Usaha

Sengah Temila – Untuk menghindari tingginya penularan virus corona di wilayah Kabupaten Landak, Empat instansi Kecamatan Sengah Temila yang terdiri dari Koramil, Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Pahauman kembali menggelar razia masker di tempat usaha di Pasar Lintang Pahauman. pada Kamis (01/10/2020).

Dalam Operasi Yustisi di laksankan oleh WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P. Eko. Kusyunianto bersama 8 Personil., Camat Sengah Temila di wakili Kasi Sosial Sabinus bersama 3 staf., Danramil Sengah Temila di wakili Serda Herkulanus Aliwiro., Kepala Puskesmas Pahuman Budi Santosa, SKM bersama 2 orang Staf Puskesmas Pahauman.

Saat di konfirmasi Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, SKM mengatakan Kegiatan ini adalah suatu proses di mana kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol new normal covid-19 dan juga sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020 agar masyarakat bisa menjadikan anjuran yang tertuang di dalam peraturan Bupati tersebut menjadi budaya baru untuk menciptakan kondisi kesehatannya optimal bagi diri sendiri dan bagi orang lain yang ada di sekitar kita baik itu keluarga ataupun masyarakat

Baca juga  Polsek Mandor Tetap Jaga Arus Lalulintas

“kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung penuh dan melaksanakan anjuran 4 M yaitu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Menjaga jarak serta menghindari kerumunan” kata Budi.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel pada saat di konfirmasi mengatakan Operasi Yustisi ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucap Ipda Chanel

Baca juga  Kapolsek Menyuke Berikan Arahan Kepada Anggota Dalam Apel Pagi

“Ia berharap dengan adanya operasi yustisi dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat. dan kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan sesuai jadwal. selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini,” terang Ipda Chanel

Ipda Chanel juga mengungkapkan, Operasi Yustisi masih di temukan 11 orang pelaku usaha di pasar Lintang Pahauman yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran membuat peryataan” ucap Kapolsek

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Menyampaikan Maklumat KAPOLRI” Tentang COVID-19, Jana

Polri

Musim Penghujan Satgas Karhutla Tetap Himbau Warga

Polri

Anggota Polsek Mandor Pantau Arus Lalulintas Dipagi Hari

Polri

Humas Polres Landak Bersama Personil Pelayanan SKCK dan Pelayanan SiM Laksanakan Sosialisasi Cegah Pungli

Polri

Polisi Gerebek Rumah di Jelimpo, Pria Inisial MP Diamankan Bersama Paket Diduga Sabu

Polri

Amankan Jalannya Kegiatan Keagamaan Polsek Menyuke Beri Pengamanan

Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor  Hadiri Undangan Acara Halal Bihalal Yang di Selenggarakan Kades Mandor

Polri

Pendekatan Humanis Polisi, Wujud Nyata Cegah Premanisme di Tengah Masyarakat
error: Content is protected !!