Home / Polri

Kamis, 1 Oktober 2020 - 22:18 WIB

Empat Instansi Kecamatan Sengah Temila Razia Masker di Tempat Usaha

Sengah Temila – Untuk menghindari tingginya penularan virus corona di wilayah Kabupaten Landak, Empat instansi Kecamatan Sengah Temila yang terdiri dari Koramil, Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Pahauman kembali menggelar razia masker di tempat usaha di Pasar Lintang Pahauman. pada Kamis (01/10/2020).

Dalam Operasi Yustisi di laksankan oleh WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P. Eko. Kusyunianto bersama 8 Personil., Camat Sengah Temila di wakili Kasi Sosial Sabinus bersama 3 staf., Danramil Sengah Temila di wakili Serda Herkulanus Aliwiro., Kepala Puskesmas Pahuman Budi Santosa, SKM bersama 2 orang Staf Puskesmas Pahauman.

Saat di konfirmasi Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, SKM mengatakan Kegiatan ini adalah suatu proses di mana kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol new normal covid-19 dan juga sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020 agar masyarakat bisa menjadikan anjuran yang tertuang di dalam peraturan Bupati tersebut menjadi budaya baru untuk menciptakan kondisi kesehatannya optimal bagi diri sendiri dan bagi orang lain yang ada di sekitar kita baik itu keluarga ataupun masyarakat

Baca juga  Saat Patroli Aipda Safi'in Sosialisasi larangan Karhutla Kepada Masyarakat

“kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung penuh dan melaksanakan anjuran 4 M yaitu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Menjaga jarak serta menghindari kerumunan” kata Budi.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel pada saat di konfirmasi mengatakan Operasi Yustisi ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucap Ipda Chanel

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ingatkan Penjual BBM di jalan Jalur Dua Ngabang

“Ia berharap dengan adanya operasi yustisi dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat. dan kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan sesuai jadwal. selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini,” terang Ipda Chanel

Ipda Chanel juga mengungkapkan, Operasi Yustisi masih di temukan 11 orang pelaku usaha di pasar Lintang Pahauman yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran membuat peryataan” ucap Kapolsek

Penulis : Simson

Share :

Baca Juga

Polri

Komis B DPRD Landak Gelar RDP Terkait Persoalan Kemitraan Kelapa Sawit dengan PT. Indoresins Putra Mandiri (IPM)

Polri

Hilang Buku Tabuntan, Johari Lapor Ke Polsek Mandor

Polri

Patroli Polsek Sambangi SDN 3 Sebangki

Polri

Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas di Malam Hari Polisi Patroli Di Serimbu

Polri

Kanit Sabhara Polsek Mandor Layani Masyarakat Yang Berurusan di Kantor Polsek

Polri

Sentuhan Humanis Polisi di Malam Hari: Temani Warga, Dengarkan Aspirasi

Polri

Ciptakan Situasi Aman Ka SPKT Polsek Mandor Bripka Herman Lakukan Patroli

Polri

Nilea, Waspada Ancaman Covid
error: Content is protected !!