Sengah Temila – Untuk menghindari tingginya penularan virus corona di wilayah Kabupaten Landak, Empat instansi Kecamatan Sengah Temila yang terdiri dari Koramil, Polsek, Kecamatan dan Puskesmas Pahauman kembali menggelar razia masker di tempat usaha di Pasar Lintang Pahauman. pada Kamis (01/10/2020).
Dalam Operasi Yustisi di laksankan oleh WS. Kapolsek Sengah Temila Aiptu P. Eko. Kusyunianto bersama 8 Personil., Camat Sengah Temila di wakili Kasi Sosial Sabinus bersama 3 staf., Danramil Sengah Temila di wakili Serda Herkulanus Aliwiro., Kepala Puskesmas Pahuman Budi Santosa, SKM bersama 2 orang Staf Puskesmas Pahauman.
Saat di konfirmasi Kepala Puskesmas Pahauman Budi Santosa, SKM mengatakan Kegiatan ini adalah suatu proses di mana kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang protokol new normal covid-19 dan juga sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 41 tahun 2020 agar masyarakat bisa menjadikan anjuran yang tertuang di dalam peraturan Bupati tersebut menjadi budaya baru untuk menciptakan kondisi kesehatannya optimal bagi diri sendiri dan bagi orang lain yang ada di sekitar kita baik itu keluarga ataupun masyarakat
“kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung penuh dan melaksanakan anjuran 4 M yaitu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Menjaga jarak serta menghindari kerumunan” kata Budi.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel pada saat di konfirmasi mengatakan Operasi Yustisi ini kita laksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucap Ipda Chanel
“Ia berharap dengan adanya operasi yustisi dapat mencegah penularan secara kolektif di masyarakat. dan kegiatan ini akan tetap terus kita lakukan sesuai jadwal. selanjutnya akan ada penindakan bila tidak mematuhi peraturan ini,” terang Ipda Chanel
Ipda Chanel juga mengungkapkan, Operasi Yustisi masih di temukan 11 orang pelaku usaha di pasar Lintang Pahauman yang melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan kita berikan sangsi sosial berupa sangsi teguran membuat peryataan” ucap Kapolsek
Penulis : Simson









