MENJALIN – Pelaksanaan Rajia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 yang rutin dilaksanakan Polsek Menjalin setiap hari di depan Mapolsek Menjalin. Kamis (01/10/2020),pagi.
Sebanyak 8 (Delapan) orang personil Polsek Menjalin terlibat dalam kegiatan rajia penggunaan masker dengan sasaran utama yaitu pengguna kendaraan yang melintas di depan mapolsek menjalin.
Kapolsek Menjalin, Iptu Burhan Nuddin, S.H. yang memimpin langsung kegiatan rajia masker menuturkan bahwa kegiatan rajia yang dilaksanakan Polsek Menjalin tersebut merupakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 tahun 2020.
“Kewajiban mematuhi penerapan protokol kesehatan di kabupaten Landak kita mengikuti peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 dimana setiap masyarakat wajib mematuhi 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan.” terang Iptu Burhan.
“Sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk saat ini kita masih memberikan sanksi teguran lisan dan tertulis.” tambahnya.
Kapolsek Menjalin berharap dengan dilakukannya rajia rutin Ops Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbiasa dan mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat menekan angka penyebaran penularan virus Covid-19 khususnya di Wilkum Polsek Menjalin.”Harap Iptu Burhan Nuddin, S.H.
Penulis: Oktavianto









