MANDOR – Bhabinkamtibmas Polsek Mandor BRIPKA Muhadi menyampaikan himbauan Tentang Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19, Sesuai dengan Peraturan Sanksi Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan (Peraturan Bupati Landak no 41 thn 2020 pasal 11), serta bersama-sama mencegah Penyebaran Virus Corona, kepada Anduek Martinus di Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.Rabu (07/10/20). Bhabinkamtibmas Desa Pongok mengatakan sosialisasi tentang Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 ini merupakan salah satu langkah.
“Tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini, “ kata BRIPKA Muhadi.
Muhadi, berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19.
Ia juga berharap kepada masyarakat utamakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat.
“Disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua, “ tukasnya.
“Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain,” pangkasnya.
Penulis : Adi













