Home / Polri

Kamis, 25 Januari 2024 - 20:40 WIB

Apel Pelantikan dan pengambilan sumpah Atau Janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

BANYUKE HULU, LANDAKNEWS.ID – Kapolsek Menyuke Dampingi Camat Banyuke Hulu dalam rangka Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji kelompok penyelenggara pemungutan suara

Kegiatan tersebut di laksanakan Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Aula Gereja Paroki Simpang Tiga di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak.

Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji kelompok penyelenggara pemungutan suara kecamatan Banyuke Hulu dalam rangka pemilihan umum tahun 2024.

Hadir dalam Kegiatan  pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kelompok penyelenggara pemungutan suara kecamatan Banyuke Hulu dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 diantaranya Camat Banyuke Hulu Bapak Andrew Gormico, S. IP, M. Si, Ketua Panwaslu Kec. Banyuke Hulu Ardi Susanto, S.Pd, Ketua PPK Kec. Banyuke Hulu Bapak Toton, Tokoh Agama Katholik Prater Rapael, Tokoh Agama Kristen Pendeta Marianus Zai, Tokoh Agama Islam Pak Bambang,  Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, S. H beserta Anggota, Danramil Menyuke yang diwakili serda Aris dan Anggota KPPS Kecamatan Menyuke sebanyak 357 orang.

Baca juga  Hari Terakhir Operasi Pekat, Satresnarkoba Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, S.H saat Apel memberikan Arahan kepada Anggota KPPS di antaranya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih,Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan, mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS, pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1, Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK, mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan, Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7 dan Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

Baca juga  Kapolres Landak Pimpin Serbu Kediaman Waka

Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke akan melakukan surat suara sampai ke TPS masing-masing dan akan Netral menghadapi pemilihan umum tahun 2024 nanti, Ungkap Kapolsek Menyuke.

Rangkaian Kegiatan  pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di wilayah kecamatan Banyuke Hulu dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 yang berjumlah 357 orang berakhir pukul 15.30 Wib kegiatan berjalan aman dan lancar.

Penulis : Humas Polsek Menyuke

Share :

Baca Juga

Polri

Demi Kedekatan Dengan Warga, Kapolsek Baru Perkenalan Diri

Polri

Kapolsek Sengah Temila Koordinasi Pelaksanaan Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Polri

Patroli Dialogis Polsek Menyuke Ciptakan Kedekatan Dengan Warga

Polri

Pembuatan SIM di Kabupaten Landak Wajib Lampirkan Surat Keterangan Psikologi

Polri

Polda Kalbar Amankan Perayaan Imlek 2570 dan Cap Go Meh 2019

Polri

Cegah Potensi Gangguan Ketertiban Polsek Air Besar Laksanakan Harkamtibmas

Polri

Kapolres Landak Ikut Bubuhkan Tanda Tangan Dukungan Terhadap POLRI Di Mapolsek Mandor

Polri

Kapolsek Air Besar Hadiri Penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
error: Content is protected !!