Home / Parlementaria

Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:22 WIB

Komisi A dan Tim Eksekutif Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kamis (8/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, serta dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Landak.

Dalam kegiatan rapat tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan, sudah disepakati bersama dan semoga Raperda ini dapat disetujui dalam Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak.

“Berkaitan dengan peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal ini untuk mengalokasikan Anggaran Bantuan Hukum untuk masyarakat di Kabupaten Landak yang memerlukan terutama untuk yang kurang mampu dan untuk pemberi bantuan hukum diatur oleh siapa, dan badan hukum apa, dan mereka yang mempunyai tugas di dalamnya memberi bantuan hukum sehingga ini terlaksana dengan baik,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Buka Open Tournament Bola Voli Desa Sekilap, Karolin : Ganjar Capres Yang Peduli Olahraga

Ia juga mengatakan ini sudah disepakati dan juga tata caranya dan aturan-aturannya baik itu didalam ruangan lingkup mulai dari tata cara, Penyelenggaraan Bantuan Hukum sampai pendanaannya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A Cahayatanus, pada rapat kali ini sudah membahas beberapa Pasal dan Ayat terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Landak.

“Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terkena kasus hukum tetapi mereka tidak mempunyai biaya untuk menyewa seorang pengacara/ Advokat, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Landak karena sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum, maka kita sudah memasukkan beberapa pasal didalam Raperda tersebut,” ungkap Cahyatanus.

Selain itu Asas dan tujuan Perda ini terutama sama dalam kedudukan hukum dan untuk melindungi masyarakat kita yang miskin atau yang tidak mampu terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa mereka.

Baca juga  Staf Ahli Bupati Landak Hadiri Peresmian Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Isa Almasih

Sementara itu Nikolaus sebagai perwakilan dari Eksekutif menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah amanat dari undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu tentang Bantuan Hukum, dan ini perlu disusun dalam rangka Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pada rapat kali ini Tim Eksekutif sepakat dengan DPRD dimana point-pointnya mengatur bagaimana memberi bantuan hukum, syarat-syaratnya kewajiban penerima bantuan hukum dan nanti sampai Pendanaan, sanksi maupun larangan,” ujar Nikolaus.

Ia juga menambahkan dalam mengesahkan Raperda ini, akan mengadakan rapat lagi dalam minggu-minggu berikutnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda. Dan untuk selanjutnya akan mengatur Perbup untuk pedoman lebih lanjut yaitu turunan dari Raperda ini.

Penilis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Namanya Dicatut, Karolin Berikan Keterangan

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Hadiri Undangan Pencanangan Imunisasi Japanese Encephalitis (JE)

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke – 4 Masa Sidang I Tahun 2023

Parlementaria

BANGGAR DPRD Landak dan TAPD Gelar Rapat Pembahasan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Pimpin Lanjutan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kab. Landak dengan TAPD Kab. Landak Pembahasan tentang Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2023

Parlementaria

Kisis Berlarut, Partai Baru Punya Peluang Besar Lolos dan Memenangi Pemilu 2024

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Penutupan TMMD Kalumpe Desa Sabaka, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak

Parlementaria

DPRD Landak Dapil 2 Menghadiri Musrenbang Kecamatan Sebangki.
error: Content is protected !!