Home / Parlementaria

Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:22 WIB

Komisi A dan Tim Eksekutif Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kamis (8/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, serta dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Landak.

Dalam kegiatan rapat tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan, sudah disepakati bersama dan semoga Raperda ini dapat disetujui dalam Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak.

“Berkaitan dengan peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal ini untuk mengalokasikan Anggaran Bantuan Hukum untuk masyarakat di Kabupaten Landak yang memerlukan terutama untuk yang kurang mampu dan untuk pemberi bantuan hukum diatur oleh siapa, dan badan hukum apa, dan mereka yang mempunyai tugas di dalamnya memberi bantuan hukum sehingga ini terlaksana dengan baik,” ucap Heri Saman.

Baca juga  Budi Santoso Terpilih Aklamasi Ketua RAPI Daerah 21 Kalbar

Ia juga mengatakan ini sudah disepakati dan juga tata caranya dan aturan-aturannya baik itu didalam ruangan lingkup mulai dari tata cara, Penyelenggaraan Bantuan Hukum sampai pendanaannya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A Cahayatanus, pada rapat kali ini sudah membahas beberapa Pasal dan Ayat terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Landak.

“Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terkena kasus hukum tetapi mereka tidak mempunyai biaya untuk menyewa seorang pengacara/ Advokat, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Landak karena sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum, maka kita sudah memasukkan beberapa pasal didalam Raperda tersebut,” ungkap Cahyatanus.

Selain itu Asas dan tujuan Perda ini terutama sama dalam kedudukan hukum dan untuk melindungi masyarakat kita yang miskin atau yang tidak mampu terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa mereka.

Baca juga  Wakil Ketua DPRD Landak Aris Ismail, S.E., Mewakili Ketua DPRD Landak Heri Saman, S.H., M.H. Menghadiri Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak

Sementara itu Nikolaus sebagai perwakilan dari Eksekutif menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah amanat dari undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu tentang Bantuan Hukum, dan ini perlu disusun dalam rangka Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pada rapat kali ini Tim Eksekutif sepakat dengan DPRD dimana point-pointnya mengatur bagaimana memberi bantuan hukum, syarat-syaratnya kewajiban penerima bantuan hukum dan nanti sampai Pendanaan, sanksi maupun larangan,” ujar Nikolaus.

Ia juga menambahkan dalam mengesahkan Raperda ini, akan mengadakan rapat lagi dalam minggu-minggu berikutnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda. Dan untuk selanjutnya akan mengatur Perbup untuk pedoman lebih lanjut yaitu turunan dari Raperda ini.

Penilis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Komisi C DPRD Landak dan Dinas Pendidikan Gelar Rapat terkait Pembelajaran Saat Pandemi COVID-19

Parlementaria

Fraksi NasDem DPRD Landak Dukung Raperda Penyerahan PSU Perumahan Kepada Pemkab

Parlementaria

Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak T.A 2022

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta rombongan dan Coffe Morning di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Mengunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) SMPN 1 Sengah Temila di RSUD Landak.

Parlementaria

Sekwan Landak Purna Tugas

Parlementaria

Suasana Memanas di DPRD Landak: Petani Diperkarakan, DPRD Geram, PT. SSS Terpojok!

Parlementaria

Pondok Al-Ikhlas Taliwang, Tancapkan Visi Pesantren Percontohan Bertaraf International
error: Content is protected !!