Home / Parlementaria

Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:22 WIB

Komisi A dan Tim Eksekutif Gelar Rapat Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

LANDAK – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat gabungan bersama Tim Eksekutif bahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kamis (8/10/2020).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Landak dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, Didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus dan Anggota Komisi A, serta dihadiri secara langsung oleh Tim Eksekutif beserta staf dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Kabupaten Landak.

Dalam kegiatan rapat tersebut Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan, sudah disepakati bersama dan semoga Raperda ini dapat disetujui dalam Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak.

“Berkaitan dengan peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal ini untuk mengalokasikan Anggaran Bantuan Hukum untuk masyarakat di Kabupaten Landak yang memerlukan terutama untuk yang kurang mampu dan untuk pemberi bantuan hukum diatur oleh siapa, dan badan hukum apa, dan mereka yang mempunyai tugas di dalamnya memberi bantuan hukum sehingga ini terlaksana dengan baik,” ucap Heri Saman.

Baca juga  DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang III Tahun 2022

Ia juga mengatakan ini sudah disepakati dan juga tata caranya dan aturan-aturannya baik itu didalam ruangan lingkup mulai dari tata cara, Penyelenggaraan Bantuan Hukum sampai pendanaannya.

Hal Senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A Cahayatanus, pada rapat kali ini sudah membahas beberapa Pasal dan Ayat terkait dengan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Landak.

“Tujuannya untuk membantu masyarakat yang terkena kasus hukum tetapi mereka tidak mempunyai biaya untuk menyewa seorang pengacara/ Advokat, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Landak karena sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum, maka kita sudah memasukkan beberapa pasal didalam Raperda tersebut,” ungkap Cahyatanus.

Selain itu Asas dan tujuan Perda ini terutama sama dalam kedudukan hukum dan untuk melindungi masyarakat kita yang miskin atau yang tidak mampu terhadap kasus-kasus hukum yang menimpa mereka.

Baca juga  Ketua DPRD Landak Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik Santa Bernadetha Banying

Sementara itu Nikolaus sebagai perwakilan dari Eksekutif menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini adalah amanat dari undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 yaitu tentang Bantuan Hukum, dan ini perlu disusun dalam rangka Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

“Pada rapat kali ini Tim Eksekutif sepakat dengan DPRD dimana point-pointnya mengatur bagaimana memberi bantuan hukum, syarat-syaratnya kewajiban penerima bantuan hukum dan nanti sampai Pendanaan, sanksi maupun larangan,” ujar Nikolaus.

Ia juga menambahkan dalam mengesahkan Raperda ini, akan mengadakan rapat lagi dalam minggu-minggu berikutnya sehingga dapat disahkan menjadi Perda. Dan untuk selanjutnya akan mengatur Perbup untuk pedoman lebih lanjut yaitu turunan dari Raperda ini.

Penilis:MC DPRD LANDAK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Komisi A DPRD Landak Hadiri Pembukaan Lomba Festival Tari Tradisional Jonggan Dalam Rangka HUT Kabupaten Landak

Parlementaria

Badan Anggaran DPRD Landak Gelar Rapat Kerja Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Landak Pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Landak T.A 2024

Parlementaria

DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang ll Tahun 2021-2022

Parlementaria

Heri Saman Memimpin Rapat Kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak

Parlementaria

Ketua DPRD Landak Menghadiri Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Parlementaria

DPRD Landak Hadiri Undangan DAD Landak Dalam rangka Penyampaian Pelaksanaan Pantang Nagari Di Tiga Kabupaten

Parlementaria

Pimpinan Dan Anggota DPRD Landak Hari Ini Jalankan Rapid Test

Parlementaria

Heri Saman Hadiri Acara Bahaupm Dalam Rangka Naik Dango ke-38 di Landak
error: Content is protected !!