MENYUKE-Kapolsek Menyuke Polres Landak Akp Sujiyanto bersama anggota, menghadiri kegiatan sosialisasi sadar hukum menuju tatanan masyarakat yang tertib, patuh dan taat pada hukum yang di prakasai PT. Sampoerna Agro Tbk wilayah kerja PT. Tebar Tandan Tenerah (TTT) dan PT. Nusantara Sarana Alam (NSA) di Kecamatan Banyuke Hulu, Kamis (08/10/20).
Sosialisasi sadar hukum bertempat diaula Aula SD Tembawang Bale itu dihadiri oleh GM Operasional PT. Sampoerna Agro Tbk Landak Area, Daniel SP Sutasoit, GM Kemitraan Kalimantan Regional PT. Sampoerna Agro Tbk, Riswan Sinaga, SEM PT. Sampoerna Agro Tbk Landak Area 2, Heronimus Robert bersama Staf dan pihak koperasi.
Selain itu tampak hadir Kapolsek Menyuke AKP. Sujianto dan anggota, Danramil Menyuke Peltu Suparlan bersama anggota, Kadis perkebunan Landak Alpius berserta rombongan, tokoh agama, tokoh adat, temenggung, sejumlah masyarakat Desa Kampet, Kades Padang Pio, Kades Tembawang Bale, Kades Ringo Lojok, Kades Semade dan penampung TBS.
Sedangkan materi sosialisasi sadar hukum tersebut disampaikan oleh Kasat bimas Polres Landak IPTU Dahman Saragih dan kepala Seksi perdata dan tata usaha Negara Kejari Landak Wara Endrini.
Pada kesempatan itu juga, GM Kemitraan Kalimantan Regional PT. Sampoerna Agro Tbk, Riswan Sinaga menyampaikan, untuk PT. Tebar Tandan Tenerah dan PT. Nusantara Sarana Alam diwilayah 2 Sampoerna Agro Tbk ini menganut pola kemitraan serta Sampoerna Agro mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan para petani yang bermitra dengan perusahaan di wilayah 2 ini.
“Sosialisasi sadar hukum ini bertujuan untuk bapak-bapak di Desa yang bermitra dengan perusahaan kami, supaya menjaga keberlangsungan perusahaan, bisa tertib dan tidak ada lagi pencurian TBS maupun pencurian bibit,” jelas Riswan.
Kapolsek Menyuke, AKP. Sujianto, secara umum menjelaskan situasi dan kondisi di Kecamatan Menyuke dan Kecamatan Banyuke Hulu sampai saat ini aman dan terkendali.
Namun demikian,” kata Sujianto masih ada riak-riak kecil yang terjadi di beberapa tempat yaitu di perusahaan yang harus diselesaikan sehingga kedepannya situasi menjadi kondusif,” ujar Kapolsek Menyuke.
Sebagai pengemban fungsi kamtibmas, Kapolsek menjelaskan, bahwa kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat di mana terdapat rasa aman, nyaman dan rasa terlindungi serta terayomi dan yang paling penting lagi adalah kepastian hukum, karena hukum diadakan untuk keadilan, kemanfaatan dan yang paling penting lagi adalah untuk kepastian.
”Bahwa seseorang melakukan perbuatan baik itu perbuatan pidana itu tentu harus ada kepastiannya, kesemuanya itu untuk keteraturan hidup masyarakat yang tertata dalam beberapa norma, yaitu norma agama, norma sosial, norma adat dan budaya di tempat kita ini yang harus kita junjung tinggi, ” ujar Kapolsek.
“Dan yang terpenting harus kita sosialisasikan itu juga adalah norma hukum, karena norma hukum ini untuk menata masyarakat supaya menjadi kepribadian yang baik,” tegas Kapolsek Menyuke.
Penulis : Ewaldus Leo







